Gamawan Tegaskan Ada Peran Boediono dan Sri Mulyani di e-KTP

Kamis, 20 Oktober 2016 – 14:14 WIB
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa anggaran untuk proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2012 sudah dibahas melalui prosedur resmi. Bahkan, ada peran Boediono selaku wakil presiden dan Sri Mulyani saat membahas rencana anggaran untuk proyek yang ternyata dikorupsi itu.

"Sebelum diajukan, dibahas dulu di tempat Wapres (Boediono, red), bersama Bu Sri Mulyani (menteri keuangan, red) juga. Jadi, kalau ada yang bilang Bu Sri Mulyani nggak ikut, itu bohong," kata Gamawan di KPK, Jakarta, Kamis (20/10).

BACA JUGA: Mau Korupsi Rontok? Ada Baiknya Belajar ke Ahok

Gamawan mengatakan, dalam rapat yang juga dihadiri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dirinya bahkan meminta agar proyek e-KTP tidak dikerjakan sendiri oleh Kementerian Dalam Negeri. Bahkan dalam penyusunan anggaran e-KTP, Gamawan sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun tangan untuk mengawasinya.

Hasilnya lantas dipresentasikan di KPK. Dari presentasi di KPK, Kemendagri lantas disarankan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

BACA JUGA: Komisi VII Maafkan Archandra Tahar Demi Jonan

"Setelah itu, saya tambah lagi supaya didampingi BPKP, jadi sudah selesai audit RAD (rencana anggaran dasar) itu. Lalu, barulah dimulai tender, didampingi oleh LKPP, BPKP ikut, dan 15 kementerian ikut di dalam," kata Gamawan.

Bahkan ketika proses tender selesai, Gamawan menyerahkan lagi hasilnye ke BPKP untuk kembali diaudit. Mantan gubernur Sumatera Barat itu juga membawa lagi berkas laporan itu ke aparat penegak hukum‎.

BACA JUGA: Dua Tahun Menjabat Presiden, Jokowi Masih Seperti Wali Kota

"Saya masih belum percaya, sebelum kontrak ditandatangani, saya kirim lagi ke KPK berkas itu ke KPK, Polri dan Kejagung," ujar dia.

Namun, Gamawan mengaku hingga saat ini belum ada jawaban KPK terkait laporan tersebut. Karenanya Gamawan menganggap tidak ada temuan tentang kejanggalan dalam proyek e-KTP.

"Sampai sekarang belum dijawab firm oleh KPK. Bagaimana kita mau tahu, terus diperiksa setiap tahun oleh BPK. Terus BPK memeriksa lagi dengan tujuan tertentu, tidak pernah ada temuan sampai sekarang," pungkasnya.

Sebelumnya nama Gamawan disebut-sebut mantan anggota DPR M Nazaruddin turut terlibat dalam kasus e-KTP. Nazaruddin menyebut Gamawan  menerima fee sebesar USD 2,5 juta melalui adiknya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, serta anak buahnya yang bernama Sugiharto.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp 2 triliun.(put/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolsek Diserang Teroris, PPP: Ancaman Itu Nyata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler