JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi resmi menunjuk Wenny Liputo sebagai penjabat walikota Gorontalo. Wenny yang sehari-harinya Asisten I Pemprov Gorontalo akan menduduki jabatan orang nomor satu di Kota Gorontalo per 11 Juni.
"Mendagri telah menetapkan SK penjabat walikota Gorontalo, yaitu Assisten I Pemprov gorontalo Drs Weni Liputo," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restu Ardi Daud kepada JPNN, Senin (10/6).
Di dalam SK tersebut, lanjutnya, penjabat wako melaksanakan tugas sampai wako definitif ditetapkan. Hal itu sesuai UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005. Hanya saja sebagai penjabat ada batasan dalam melaksanakan tugas, yaitu tidak boleh mengambil kebijakan yang bersifat strategis.
"Mengingat belum ada wako definitif, penjabat wako hanya melaksanakan tugas harian. Ini agar tidak terjadi kekosongan dalam pemerintahan," terangnya.
Adanya penjabat wako Gorontalo lantaran Mahkamah Konstitusi belum menetapkan pemenang pilwako. Mahkamah masih menunggu hasil putusan banding di PTUN Makassar yang diajukan Adhan Dambea, incumbent yang dianulir KPU Kota Gorontalo. (Esy/jpnn)
"Mendagri telah menetapkan SK penjabat walikota Gorontalo, yaitu Assisten I Pemprov gorontalo Drs Weni Liputo," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restu Ardi Daud kepada JPNN, Senin (10/6).
Di dalam SK tersebut, lanjutnya, penjabat wako melaksanakan tugas sampai wako definitif ditetapkan. Hal itu sesuai UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005. Hanya saja sebagai penjabat ada batasan dalam melaksanakan tugas, yaitu tidak boleh mengambil kebijakan yang bersifat strategis.
"Mengingat belum ada wako definitif, penjabat wako hanya melaksanakan tugas harian. Ini agar tidak terjadi kekosongan dalam pemerintahan," terangnya.
Adanya penjabat wako Gorontalo lantaran Mahkamah Konstitusi belum menetapkan pemenang pilwako. Mahkamah masih menunggu hasil putusan banding di PTUN Makassar yang diajukan Adhan Dambea, incumbent yang dianulir KPU Kota Gorontalo. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Prediksi Tak Ada Korban Jiwa
Redaktur : Tim Redaksi