GANAS! Ular Laut Tangkap Kapal Ikan Tak Berizin

Selasa, 21 Juni 2016 – 06:05 WIB
Unsur operasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), KN Ular Laut-4805 menangkap kapal nelayan yang tak berizin. FOTO: Humas Bakamla RI for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Unsur operasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), KN Ular Laut-4805 menangkap kapal nelayan yang tak berizin.

KN Ular Laut yang tengah bergabung dalam Operasi Nusantara V ini menangkap KMN INKA MINA 973 yang membawa sejumlah ikan campuran. Kapal berukuran 33 GT ini dinahkodai oleh J. Makasaehe dengan anak buah kapal (ABK) berjumlah 18 orang. Kapal ini ditangkap di wilayah perairan Laut Seram Indonesia pada posisi titik koordinat 02° 20’ 100” S – 128° 45’ 500” T, pukul 14.00 WIT, Jumat (17/6) lalu.

BACA JUGA: Lohhh! Sesmenpora Kok Tiba-Tiba Mundur dari Jabatan

Pada sat kapal patroli Bakamla ini sedang melaksanakan operasi rutin berlayar dari Ambon, melihat sebuah kapal nelayan dengan menggunakan teropong navigasi. Kapal nelayan itu berada pada jarak kurang lebih 6 mil laut dari Laut Seram Tara.

Hal ini didukung dengan terdeteksinya di radar navigasi furuno bahwa telah ada satu kontak kapal motor nelayan yang mencurigakan berhenti pada posisi titik koordinat tersebut.

BACA JUGA: Selamat Ulang Tahun Pak Jokowi, Semoga...

"Berdasarkan kejadian yang ditemukan, saya langsung memerintahkan perwira jaga untuk mendekati dan melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang dicurigai,” ujar Komandan KN Ular Laut 4805 Bakamla RI, Mayor Laut (P) Bambang Arif Hermawan seperti dilansir dalam siaran pers Humas Bakamla.

Setelah kapal patroli Bakamla RI mendekat kurang lebih jarak 800 yard, Komandan KN Ular Laut 4805 memerintahkan kapal tersebut yang membawa 14 Buah Perahu Katingtin untuk merapat ke kapal patroli guna dilaksanakan pemeriksaan. Saat dilaksanakan pemeriksaan awal, nakhoda tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen operasional kapal.

BACA JUGA: PKS Gelar Kuliah Perdana Sekolah Konstitusi

“Karena kapal tersebut tidak memiliki dokumen atau surat yang mendukung kegiatan penangkapan ikan, saya memerintahkan agar kapal nelayan tersebut di ad hoc menuju ke Dermaga Bakamla Halong Ambon," ujar Bambang.

Menurutnya, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman penyidikan sebelum diserahkan kepada Kepala Kedinasan kelautan dan Perikanan guna penyelesaian perkara lebih lanjut

Hasil dari pemeriksaan awal, menurut Bambang, ditemukan tiga pelanggaran. Yaitu terkait dengan dokumen kapal, dokumen kegiatan penangkapan ikan, dan dokumen personal.

Saat dilakukan pemeriksaan juga didapati 3 orang tidak sesuai dengan crew list dan ke-sembilan belas ABK dari kapal tersebut tidak memiliki kartu tanda penduduk ataupun kartu identitas lainnya.

Sementara itu, dari Pangkep, Sulawesi Selatan dilaporkan, unsur yang termasuk dalam kegiatan Operasi Nusantara V/2016 di Zona Maritim Wilayah Tengah, salah satunya adalah KP-XIV-2012 milik Polair Polres Pangkep yang sedang melakukan operasi di Perairan Makassar.

Dalam operasinya, ditemui kapal ikan yang mencurigakan dengan nama KMN. Bulan Manai 02 yang tengah menangkap ikan menggunakan trawl, Minggu (19/6/2016).

KMN. Bulan Manai 02 yang dinakhodai oleh H. Jafar, ditangkap pada posisi 04 48 619305 – 119 16 5440 T. Pada saat diperiksa, ditemui muatan hasil tangkapan ikan seberat 60 kilogram.

Kapal berukuran 26 GT ini, selanjutnya dikawal dan diserahkan ke Satpolair Polres Pangkep. Dalam perjalanannya menuju pangkalan, berselang 20 menit dari penangkapan KMN. Bulan Manai 02, ditemui lagi kapal yang mencurigakan.

Pada saat dilakukan pemeriksaan kapal dengan nama KMN. Bintang Selamat 02 tengah melakukan kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan trawl. KMN. Bintang Selamat 02 ditangkap di Perairan Pangkep pada posisi 04 48 569075 – 119 16 8586 T.

Pada saat ditangkap, KMN. Bintang Selamat 02 memuat hasil tangkapan ikan sebesar 50 kilogram. Kapal ini pun dikawal dan diserahkan ke Satpolair Polres Pangkep.  

Komandan KP-XIV-2012 AKP. Darwis Akip menjelaskan kapal ini merupakan kapal ikan yang masih berani menggunakan trawl dalam menangkap ikan.

“Kedua kapal ikan ini melanggar Pasal 9 jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 5 miliar,” ujarnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Agenda Pangarmabar Saat Kunjungi Lanal Tanjung Balai Asahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler