Gandeng Interpol, Polda Jatim Buru Veronica Koman

Rabu, 04 September 2019 – 19:44 WIB
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (tengah) saat memberikan keterangan pers. Foto: Humas Polda Jatim - Antara

jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Untuk mengejar tersangka yang kabarnya memiliki banyak aktivitas di luar negeri itu, Polda Jatim bekerja sama dengan Mabes Polri menggandeng Interpol demi mengejar Veronica.

BACA JUGA: 92 Tentara Langit Diterjunkan ke Papua, Disaksikan Panglima

"Kami akan bekerja sama karena yang bersangkutan saat ini berada di luar Indonesia," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan seperti dikutip dari Antara.

Pihaknya menetapkan Veronica Koman yang juga kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu karena dianggap ikut memprovokasi insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, hingga menyebabkan demonstrasi di sejumlah wilayah di Bumi Cenderawasih berujung rusuh.

BACA JUGA: Wuiihh, Kanal Penyebar Hoaks tentang Papua Berasal dari 20 Negara

BACA JUGA: Polda Jatim Tahan Mak Susi 1 x 24 Jam, Sahid Kecewa

Terkait kerusuhan di Papua, kata dia, Veronica beberapa kali membuat tulisan provokatif di media sosial, yakni "polisi mulai tembak ke asrama mahasiswa Papua", "total ada 23 tembakan termasuk gas air mata",

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Warga Papua dari Menkominfo

"Ada juga postingan 'anak-anak tidak makan selama 24 jam dan terkurung'. 'Disuruh ke luar ke lautan massa'. Semua tulisan tersebut ditulis menggunakan bahasa Inggris," ucapnya.

Sebelum meningkatkan status Veronica sebagai tersangka, polisi mengatakan telah dua kali memberikan surat pemanggilan kepada Veronica terkait kasus hoaks tersebut, namun yang bersangkutan tak pernah datang.

"Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi, tetapi tidak pernah hadir," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Sebagai tersangka, polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (fiqih/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Senjata Milik TNI AD Dirampas, Dipakai untuk Menyerang Aparat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler