JAKARTA--Terkait dengan rencana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur tenaga honorer, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan penyelesaian Audit Tujuan Tertentu (ATT) terhadap data honorer dari sejumlah instansi pemerintah di pusat dan daerah.
“ATT ini dilakukan terhadap instansi yang memiliki tenaga honorer KI (gaji honorer dibayar dari APBN/APBD) lebih dari 500 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Jakarta, Rabu (15/5).
Sementara untuk tenaga honorer kategori II (pendapatan tidak dibayar melalui APBN/APBD), kata Eko, diupayakan serentak dilakukan di berbagai instansi pemerintah di pusat dan daerah setelah masa uji publik usai.
Hal ini, tuturnya, memang tidak mudah dilakukan, terutama terkait permasalahan distribusi soal. Untuk itu panitia akan melibatkan Polri dan Lembaga Sandi Negara untuk turut serta dalam mengawasinya.
Eko menjelaskan, bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelanggaran Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian , termasuk dalam menindak kecurangan dalam penerimaan CPNS baik dari jalur tenaga honorer maupun pelamar umum.
Berdasarkan wewenang yang dimiliki, BKN menjadi garda terakhir dalam menjaga kemurnian dan obyektivitas dalam proses penerimaan CPNS.
“Jika terbukti ada kecurangan, BKN akan membatalkan status kepegawaiannya,” tegas Eko.
Eko meminta masyarakat guna mewaspadai segala bentuk upaya penipuan dalam penerimaan CPNS, baik melalui jalur ten aga honorer maupun pelamar umum.
“Kami meminta segenap lapisan masyarakat agar proaktif dalam upaya menanggulangi masalah ini, termasuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.
Menurutnya, mulai tahun ini penerimaan CPNS dari jalur pelamar umum akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang digagas dan dikembangkan BKN. Melalui sistem CAT, masing-masing peserta mendapatkan soal berbeda-beda.
“Tiap peserta bisa melihat langsung nilai yang diperolehnya untuk mengetahui apakah ia lulus atau tidak. Sistem tes seperti ini juga tidak bisa direkayasa sebab sistem komputer yang langsung memeriksa jawaban tiap peserta,” pungkas Eko Sutrisno. (flo/jpnn)
“ATT ini dilakukan terhadap instansi yang memiliki tenaga honorer KI (gaji honorer dibayar dari APBN/APBD) lebih dari 500 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Jakarta, Rabu (15/5).
Sementara untuk tenaga honorer kategori II (pendapatan tidak dibayar melalui APBN/APBD), kata Eko, diupayakan serentak dilakukan di berbagai instansi pemerintah di pusat dan daerah setelah masa uji publik usai.
Hal ini, tuturnya, memang tidak mudah dilakukan, terutama terkait permasalahan distribusi soal. Untuk itu panitia akan melibatkan Polri dan Lembaga Sandi Negara untuk turut serta dalam mengawasinya.
Eko menjelaskan, bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelanggaran Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian , termasuk dalam menindak kecurangan dalam penerimaan CPNS baik dari jalur tenaga honorer maupun pelamar umum.
Berdasarkan wewenang yang dimiliki, BKN menjadi garda terakhir dalam menjaga kemurnian dan obyektivitas dalam proses penerimaan CPNS.
“Jika terbukti ada kecurangan, BKN akan membatalkan status kepegawaiannya,” tegas Eko.
Eko meminta masyarakat guna mewaspadai segala bentuk upaya penipuan dalam penerimaan CPNS, baik melalui jalur ten aga honorer maupun pelamar umum.
“Kami meminta segenap lapisan masyarakat agar proaktif dalam upaya menanggulangi masalah ini, termasuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.
Menurutnya, mulai tahun ini penerimaan CPNS dari jalur pelamar umum akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang digagas dan dikembangkan BKN. Melalui sistem CAT, masing-masing peserta mendapatkan soal berbeda-beda.
“Tiap peserta bisa melihat langsung nilai yang diperolehnya untuk mengetahui apakah ia lulus atau tidak. Sistem tes seperti ini juga tidak bisa direkayasa sebab sistem komputer yang langsung memeriksa jawaban tiap peserta,” pungkas Eko Sutrisno. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi Energi DPR Akui UU Minerba Rawan Penyimpangan
Redaktur : Tim Redaksi