Gandeng Pemda, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Wilayah Jawa Tengah

Selasa, 12 Desember 2023 – 14:19 WIB
Bea Cukai melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menggelar sosialisasi ketentuan cukai di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menggelar sosialisasi ketentuan cukai di sejumlah wilayah di Jawa Tengah seperti Purbalingga, Kudus, Semarang, dan Temanggung.

“Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan tentang cukai. Hal ini sebagai langkah preventif Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok illegal di wilayah Jawa Tengah,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Steam Coal Belang-Belang ke Thailand

Bea Cukai Purwokerto bersama dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga gelar sosialisasi Gempur RokokI Ilegal yang dilaksanakan di Kafe Kopi Sangit, Purbalingga, pada Rabu (8/11).

Kegiatan ini diikuti oleh awak media, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda (Prokopin), Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (Orari), Radio Amatir Penduduk Indonesia (Rapi), dan Komunitas Pecinta Radio Gema Sudirman (Kastaroman).

BACA JUGA: Hakordia 2023, Bea Cukai Perkuat Budaya Antikorupsi

Bea Cukai Kudus Bersama Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar sosialisasi ketentuan cukai kepada anggota Bhayangkari dan Persit Kartika Chandra Kirana wilayah Kabupaten Kudus.

Kegiatan dilaksanakan di Mapolres Kudus dan Kodim 0722 Kudus, pada Rabu (22/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Ekspor Jutaan Rokok Asal Pamekasan ke Malaysia

Sementara itu, Bea Cukai Semarang menggelar sosialisasi di wilayah Kendal, Demak, dan Semarang.

Serangkaian sosialisasi ini dilaksanakan bersama pemerintah daerah setempat dalam kurun waktu 20 November sampai 1 Desember 2023.

Kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Magelang dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Temanggung, pada Senin (11/12).

Peserta kegiatan ini adalah perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pedagang rokok eceran, dan para kader kesehatan di Kabupaten Temanggung.

Encep mengatakan bahwa materi yang disampaikan adalah seputar ciri-ciri rokok ilegal, sanksi pelanggaran di bidang cukai, dan cara mengidentifikasi rokok ilegal.

“Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai di antaranya rokok yang kemasannya tidak dilekati pita cukai atau polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang salah personalisasi, dan pita cukai yang salah peruntukan,” imbuhnya.

Cukai adalah salah satu komponen penerimaan negara yang berasal dari barang-barang dengan karakteristik tertentu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang.

Karakteristik barang yang dikenai cukai adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negative bagi Masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Dengan adanya serangkai kegiatan sosialisasi ini, kami berharap dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, sehingga dapat menekan peredaran rokok ilegal,” pungkas Encep. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Gelar Pemusnahan BMMN di Dumai


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler