Gandeng Pemda Temanggung, Bea Cukai Ajak APTI Kembangkan Industri Tembakau Iris

Selasa, 01 September 2020 – 19:13 WIB
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai khususnya pengembangan industri hasil tembakau berupa tembakau iris. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, TEMANGGUNG - Cukai adalah pungutan negara yang menjadi komponen penting bagi perekonomian nasional. Produk hasil tembakau menjadi penyumbang cukai terbesar yang ditargetkan APBN untuk tahun 2020 yaitu Rp 165,64 Triliun.

Hal ini menjadi perhatian pemerintah terutama untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di tengah Covid-19.

BACA JUGA: Bea Cukai Kediri Dorong UMKM Go Internasional

Menilik potensi industri hasil tembakau di Kabupaten Temanggung yang bisa dikembangkan dan bisa menjadi obyek cukai, Bea Cukai Magelang gandeng jajaran pemda setempat dan para petani tembakau dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) untuk menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai khususnya pengembangan industri hasil tembakau berupa tembakau iris bertempat di Setda Temanggung, Rabu (26/8).

Sekretaris Daerah Temanggung yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Andristi menyampaikan, Temanggung merupakan penghasil tembakau tetapi bukan daerah industri atau pabrik tembakau.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Riau Gandeng Kodam I/BB Awasi Pelanggaran Kepabeanan

"Melalui sosialisasi ini, saya mengimbau agar kita selalu menggunakan rokok yang legal (berpita cukai asli) karena aman dan juga dapat menambah pendapatan negara dari barang kena cukai," kata Andristi.

Menjawab perihal tersebut, Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Magelang, Siswanto menanggapi, Temanggung menjadi salah satu dari lima daerah penghasil tembakau terbaik dan termahal juga daerah dengan lahan tembakau terluas di Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Jayapura Bahas Upaya Memajukan Perekonomian

"Hal ini dapat menjadi potensi untuk berkembangnya industri hasil tembakau terutama tembakau iris di daerah Temanggung. Hanya dengan memiliki luas lahan 200 m2 dan melengkapi syarat fisik dan syarat administrasi, kami siap memberikan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang tentunya semakin mudah dan cepat," ujarnya.

Harapan ke depan, produk tembakau dapat terserap dengan baik dengan adanya pengembangan industri tembakau iris secara optimal sekaligus dapat mengembangkan potensi ekspor tembakau di Temanggung. Selain itu, pemberantasan peredaran rokok ilegal juga akan terus digalakkan serta pemanfaatan DBHCHT yang dilakukan secara bijak.

"Sosialisasi ini telah memberi pencerahan dan menjawab semua pertanyaan Bapak/Ibu para petani tembakau, semoga produk tembakau Temanggung terus berkembang pesat dan memberi manfaat bagi kesejahteraan Bapak/Ibu semua," pungkas Masrik Amin Zuhdi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Temanggung. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   Cukai   tembakau iris   APTI  

Terpopuler