Ganjalan-ganjalan PP Pengupahan Harus Segera Dibereskan

Minggu, 27 Desember 2015 – 22:11 WIB
Buruh. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kalangan pelaku usaha menilai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, memberi kepastian bagi dunia usaha dan pekerja.  

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang, ‎kepastian hadir karena dalam PP diatur jaminan besaran kenaikan UMP setiap tahun.

BACA JUGA: Lihat nih, Polwan Cantik dan Baik Hati

"Kehadiran PP tersebut ‎juga sangat meringankan tugas dan fungsi dewan pengupahan. Karena tidak perlu lagi melakukan survei dan sidang menetapkan KHL (kebutuhan hidup layak) setiap bulan," ujar Sarman yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Minggu (27/12).

Dewan pengupahan kata Sarman, ke depan ‎ hanya bersidang satu atau dua kali untuk menetapkan UMP tahun berikutnya dengan memperhatikan UMP tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

BACA JUGA: Ibukota Masih Daerah Rawan Keselamatan Anggota Polri

Meski demikian, Sarman mengakui, kehadiran PP belum ‎bulat diterima oleh serikat pekerja. Ia berharap ganjalan-ganjalan dapat segera diselesaikan. Apalagi mengingat 2016, Indonesia bersama negara-negara Asean lain akan menjalankan program Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2016. 

Di mana tidak saja pekerja asal Indonesia dapat bekerja ke luar negeri, namun pekerja dari negara-negara Asean juga akan masuk ke Indonesia. Karena itu ‎penting diperhatikan masalah pengupahan tidak lagi menjadi polemik.

BACA JUGA: Mundur, Anak Buah Jonan Malah Dianggap Pelopor

"Jadi ke depan yang penting itu bagaimana semua elemen bersama-sama meningkatkan kompetensi, skill dan produktivitas tenaga kerja Indonesia untuk mampu bersaing dengan tenaga kerja dari negara Asean lainn yang akan masuk pasar kerja Indonesia," ujar Sarman.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Jonan Akan Ditanya: Mau Mundur atau Tidak?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler