Ganjar Bakal Hapus Syarat Usia Pelamar Kerja demi Keadilan

Senin, 15 Januari 2024 – 18:01 WIB
Capres bernomor urut 3 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo menemui dan berdialog dengan para pendukungnya di Objek Wisata Air Bojongsari alias Owabong, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (15/1/2024). Foto: Tim Media Ganjar Pranowo

jpnn.com, PURBALINGGA - Capres bernomor urut 3 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo menyampaikan rencananya menghapus syarat usia bagi pelamar kerja.

Menurut Ganjar, rencana itu sebagai upayanya memberikan keadilan kepada setiap warga negara, termasuk dalam hal mencari pekerjaan.

BACA JUGA: Wonge Dewek, Pak Ganjar Sudah seperti Saudara Sendiri di Purbalingga

"Jadi, banyak orang yang hari ini menyampaikan, ‘saya itu masih muda, tapi, kok, tidak bisa masuk bekerja’. Rasanya tidak fair (adil, red) juga, kan?" ujar Ganjar dalam safari politiknya di Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), Senin (15/1/2024).

Gubernur Jateng periode 2023-2018 dan 2018-2023 itu menjelaskan kualifikasi pencari kerja bukan masalah usianya tua atau muda. Menurut Ganjar, kualifikasi bisa dilihat dari tes fisik dan kemampuannya.

BACA JUGA: Pak Ganjar Orangnya Asyik, Mau Belajar dari Kreativitas Gen Z dan Milenial

“Bukan berarti yang muda selalu bisa dan yang tua dianggap tidak bisa," imbuhnya.

Oleh karena itu, capres yang berpasangan dengan Mahfud Md di Pilpres 2024 tersebut ingin menghapus batas usia pelamar kerja.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Tidak Masalah Isu Wadas Dibahas saat Debat, Ini Alasannya

"Kami akan memberikan suasana yang fair karena kerja itu adalah hak segala warga negara," kata capres yang didukung koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura, itu.

Pada Jumat lalu (12/1/2024), Mahfud Md juga menyampaikan hal serupa saat mengunjungi Pondok Pesantren Darut Tauhid Cangaan di Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Saat itu Mahfud menanggapi soal lowongan kerja di salah satu bank yang mensyaratkan batas usia pelamar kerja paling tinggi 24 tahun.

Menurut Mahfud, jika aturan yang mengatur syarat pelamar kerja itu hanya berupa keputusan dari menteri atau gubernur Bank Indonesia (BI), pemrintah bisa mengubahnya.

“Tinggal revisi undang-undang atau apa (aturan lainnya, red),” kata Mahfud.(ast/jpnn.com)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Blusukan ke Pasar, Ganjar Buka-bukaan soal Stategi Sat-Set untuk Harga Pangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler