Ganjar: Kami Tidak Larang Orang Menyampaikan Aspirasi

Senin, 19 Oktober 2020 – 16:57 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di acara Deklarasi Cinta Damai dan Tolak Aksi Anarkis di Wilayah Hukum Polda Jateng. Foto: instagram

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi setinggi-tingginya pada masyarakat yang turut serta menolak aksi anarkis di wilayahnya. Sebab, ada banyak cara untuk mendiskusikan perbedaan pendapat.

Hal itu disampaikan Ganjar dalam sambutannya di acara Deklarasi Cinta Damai dan Tolak Aksi Anarkis di Wilayah Hukum Polda Jateng, di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Senin (19/10).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gatot Nurmantyo Peringatkan Polri, Warning Dari Eks Pengacara Habib Rizieq, Tiga Provinsi Status Siaga

“Saya terima kasih seluruh komponen yang hari ini berkenan untuk bisa hadir, bertemu, mendeklarasikan, keinginan untuk rukun, bareng-bareng menolak anarkis,” kata Ganjar.

Kegiatan tersebut, diikuti perwakilan elemen masyarakat mulai dari buruh, pelajar, mahasiswa, organisasi masyarakat, Forkopimda Kota Semarang dan Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA: Wisata Karimunjawa Akan Dibuka Kembali, Ini Pesan Pak Ganjar

Pada kegiatan itu, dibacakan deklarasi yang diikuti seluruh komponen masyarakat yang hadir. Ada 4 poin dalam deklarasi tersebut, yang intinya menolak anarkisme dan melakukan penyampaian pendapat dengan aturan dan taat protokol kesehatan.

“Itu adalah bagian dari cara Jawa Tengah menyelesaikan persoalan. Ruang demokrasi diberikan, ruang aspirasi diberikan, kanalisasi umtuk sampaikan aspirasi dibikinkan, agar mudah,” kata Ganjar.

BACA JUGA: Hasil Survei: Elektabilitas Ganjar Melesat, Bagaimana Puan Maharani?

Ganjar kembali menegaskan bila pihaknya tidak melarang demonstrasi. Namun, lanjut Ganjar, pihaknya berharap seluruh komponen memahami kondisi yang masih pandemi COVID-19.

“Kami tidak larang orang sampaikan aspirasi, kita tidak melarang penyampaian pendapat, tapi dalam kondisi pandemi, kalau kita tidak berkerumun artinya kita bareng- mencegah penularan covid,” tegasnya.

Ganjar juga mempersilakan komponen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat atau memperoleh materi tentang UU Cipta Kerja, untuk bisa datang ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

“Yang mau tanya tentang UU Cipta Kerja, boleh datang ke Disnaker atau ke Undip yang juga ada posko, mau eksaminasi boleh, diskusi boleh, materi kami bagikan di situ,” pungkas Ganjar. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler