Ganjar-Mahfud Bakal Menghadirkan Sosok Kapolda di Mahkamah Konstitusi

Selasa, 12 Maret 2024 – 19:56 WIB
Henry Yosodiningrat. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tim hukum paslon nomor urut dua Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bakal membawa seorang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) saat memperkarakan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengungkap hal tersebut di YouTube akun Akbar Faisal Uncensored, Senin (11/3).

BACA JUGA: Ganjar-Mahfud Kalah di Jateng, Jubir TPN Singgung Soal Kecurangan TSM

Henry menyebut tim hukum Ganjar-Mahfud sudah menyiapkan bukti kuat memperkarakan hasil Pemilu 2024 yang diduga memuat kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Kami akan fokus pada kecurangan, karena kejahatan ini sudah sangat luar biasa. Kami akan meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang kami miliki bahwa ini betul-betul satu kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu seperti dikutip Selasa (12/3).

BACA JUGA: M Qodari: Tuduhan Algoritma Pengunci Suara Ganjar 17 Persen Mudah Dibantahkan

Henry melanjutkan bahwa tim hukum Ganjar-Mahfud bakal membawa bukti adanya intimidasi kepada masyarakat untuk tidak memilih atau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dia bahkan memerinci temuan kubu Ganjar-Mahfud yang memperlihatkan tingkat partisipasi masyarakat memilih yang rendah di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang berkisar 30 persen.

BACA JUGA: Soal Suara Ganjar-Mahfud Dikunci 17 Persen, Hasto: Seharusnya Pilpres 2024 Dua Putaran

"Kami punya bukti semua, dan nanti akan ada Kapolda yang akan kami ajukan," ujar Henry.

Namun, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti-Narkotika itu belum membeberkan sosok kapolda yang akan dibawa dalam persidangan.

Henry hanya mengungkapkan tim hukum Ganjar-Mahfud akan membawa bukti kepala desa dipaksa polisi agar tidak memilih paslon tertentu.

"Kami juga punya bukti bahwa ada warga masyarakat yang mau memilih ini, tetapi diarahkan untuk memilih yang lain," ujar pria berkacamata itu.

Dia mengungkapkan pembuktian kecurangan secara TSM bisa membuat MK membatalkan keputusan KPU terhadap hasil pemilu 2024. 

"Kecurangan pemilu itu bukan hal baru dan MK bisa membatalkan keputusan KPU dan di beberapa negara sudah pernah MK membatalkan keputusan KPU, kemudian memerintahkan dilakukan pemilihan umum ulang," ujar Henry. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler