jpnn.com, PEKALONGAN - Ganjaran Buruh Berjuang (GBB) menggelar Forum Musyawarah Hubungan Industrial bersama manajemen, HRD perusahaan, dan serikat pekerja.
Dalam forum musyawarah yang diadakan di di Ballroom The Sidji Hotel, Kota Pekalongan itu, para pihak saling menyampaikan aspirasi, gagasan untuk saling menguatkan hubungan industrial di masa mendatang.
BACA JUGA: Sosialisasi Ganjar Pranowo Berlanjut, Saga Gelar Sejumlah Kegiatan di Jabar
"Inspirasi dan ide-ide yang bagus dari para belah pihak untuk bagaimana konsep hubungan industrial itu bisa diterapkan di Indonesia dengan lebih baik lagi," ujar Ketua Umum GBB Lukman Hakim dalam siaran persnya, Sabtu (18/2).
Dia menyebut acara itu dimaksudkan untuk mencari jalan keluar dari segala permasalahan atau konflik yang terjadi akibat perbedaan gagasan antara elemen-elemen hubungan industrial.
BACA JUGA: Tuan Guru Sahabat Ganjar Beri Bantuan untuk Majelis Taklim di Medan Area
Menurutnya, situasi ketenagakerjaan atau hubungan industrial selama ini berjalan stagnan, misalnya saja masalah upah yang kerap mewarnai konflik antara keduanya setiap jelang akhir tahun.
"Jadi, dengan forum ini mudah-mudahan bisa mereduksi konflik, hal-hal yang tidak perlu tadi sehingga dari tahun ke tahun bisa melaksanakan industri dengan baik," kata Lukman.
BACA JUGA: Orang Muda Ganjar Beri Bantuan Fasilitas Internet Untuk Pedagang Pasar Tulang Bawang
Setelah melakukan forum, GBB juga menginisiasi pelatihan bertajuk "training awarness manajemen K3" serta memberikan sertifikat kepada para buruh di Hotel Istana, Kramatsari, Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Beberapa serikat buruh dan pengusaha yang hadir pada kesempatan ini di antaranya SPN (Serikat Pekerja Nasional), KSPN (Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng.
Pada momen yang sama, mereka turut membahas peraturan perundang-undangan (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja (ciptaker).
Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi menyebut ada dua masalah pokok yang dihadapi pengusaha di Indonesia.
Pertama, birokratisme dan perundang-undangan yang tumpang tindih. Kedua, adanya ketentuan pesangon yang diatur dalam UUK nomor 13 tahun 2003.
"Perppu Cipta Kerja menurut kami dari dunia usaha itu sangat bagus, sangat ramah industri. Bisa menjawab persoalan-persoalan itu, sehingga menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi," jelas Frans.
Dia menyambut baik gagasan GBB tentang Forum Musyawarah Hubungan Industrial guna menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha sehingga bisa saling menguntungkan atau win-win solution.
Dia berharap forum itu bisa diterapkan di tingkat pusat maupun lokal.
Ketua Umum SPN Djoko Heriyanto menyebut Perppu Cipta Kerja sudah memberi jaminan soal hak-hak buruh, seperti upah minimum, lembur, dan pesangon.
Hanya saja, menurut dia, yang diperlukan adalah kepastian soal pemenuhan hak-hak tersebut agar benar-benar bisa terwujud.
"Persoalannya itu memang soal kepastian, kalau jumlah itu relatif, pesangon, upah, jamsos (jaminan sosial) itu relatif karena itu mengikuti nilai standar ekonomi," ujar Djoko. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjangkau Wilayah 3T, Ganjar Milenial Kaltim Peduli Pendidikan Tertinggal & Terpencil
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan