jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ganjil genap tidak diberlakukan saat masa cuti bersama dan libur Lebaran 2022.
Hal ini merujuk pada surat keputusan (SK) Kadishub Nomor 218 Tahun 2022 tentang Ganjil Genap.
BACA JUGA: Mau Mudik ke Sumatra? Cek Tarif Kapal Merak-Bakauheni
“Sesuai SK Kadis untuk ganjil genap pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh keputusan presiden itu tidak berlaku,” ucap Syafrin saat dihubungi, Senin (25/4).
Ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta tak diberlakukan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.
BACA JUGA: Pengumuman Penting dari BPH Migas selama Periode Lebaran 2022
“Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru. Karena tanggal 9, kan, sudah masuk kerja, ya,” tuturnya.
Di sisi lain, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan tetap memberlakukan ganjil genap saat musim Lebaran 2022.
BACA JUGA: Mulai Besok 2 Ruas Tol Trans Sumatera Difungsikan
"Gage Jakarta enggak ada perubahan, tetap saja," ujar Sambodo.
Syafrin pun mengaku bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai hal ini. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Hari Ini Uji Coba Ganjil Genap di Tol Jalur Mudik
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi