GAPERO Minta Pemerintah Pisahkan Pembahasan RPP Produk Tembakau dari UU Kesehatan

Jumat, 06 Oktober 2023 – 16:34 WIB
Para pekerja di industri tembakau (Ilustrasi). Foto dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya memohon kepada Presiden RI bapak Joko Widodo (Jokowi) agar memisahkan pembahasan produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sebagai aturan pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Seperti diketahui, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang membahas RPP sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan.

BACA JUGA: AirAsia Travel Fair 2023 Banjir Promo dan Peluang Kerja, Buruan Datang!

Di dalam klausul aturan tersebut, pemerintah akan mengatur produk tembakau sebagaimana mandat Pasal 152 UU Kesehatan

"Dapat melibatkan pemangku kepentingan industri hasil tembakau (IHT) nasional sebagai mitra pemerintah dalam memberikan masukan dalam pembahasan yang transparan dan akuntabel serta mempertimbangkan kearifan lokal,  besaran ekonomi dan penerimaan negara, serta serapan tenaga kerja dari IHT nasional beserta industri terkait lainnya," kata ketua GAPERO Surabaya, Sulami Bahar, Rabu (04/10).

BACA JUGA: Somethinc Hadirkan Solusi untuk Mengatasi Kulit Kusam dan Berjerawat

Sulami Bahar menegaskan, bila Kemenkes memaksakan dan tetap mengimplementasikan RPP Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau, maka bisa dipastikan akan ada banyak IHT nasional yang bakal mengalami gulung tikar.

"Saat ini jumlah IHT di Jawa Timur mencapai 538 industri dengan jumlah buruh sekitar 186 ribu tenaga kerja. Jumlah tenaga kerja tersebut mencapai 60 persen terhadap nasional yang mencapai sekitar 360 ribu tenaga kerja. Adapun jumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 364 miliar batang per tahun. Dengan perjalanan waktu jumlah tersebut turun terus, pasti akan terjadi gulung tikar," tutur Sulami Bahar.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Bijak Memutuskan Harga Gas  

Bahkan dalam RPP itu, ada menyinggung soal peningkatan tarif cukai yang seharusnya diatur oleh Kemenkeu, termasuk soal aturan CSR, di mana IHT dilarang untuk mempublikasi kegiatan CSR, sementara IHT punya kewajiban CSR, larangan menjual rokok ketengan, minimal kemasan 20 batang/bungkus.

"Klausul pengaturan tersebut sangat menakutkan bagi ekosistem pertembakauan terutama pasal tentang zat adiktif berupa tembakau. Hal ini seolah membuat tembakau sebagai barang terlarang," seru Sulami Bahar.

Di lain sisi, keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sudah sangat tepat dalam hal pengendalian, tetapi malah membuat RPP yang sangat merugikan industri dan pekerja IHT.

"RPP yang saat ini sedang digodog Kemenkes banyak pasal yang tumpang tindih dengan regulasi kementerian bidang lain, seperti dengan Kemenkeu, Kemendag dan Kemenperin,” terang Sulami Bahar.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler