jpnn.com - Toyota terpaksa harus menyiapkan dana hingga Rp 174 miliar, terkait sanksi yang dikeluarkan oleh lembaga pengawas pasar Tiongkok.
Sanksi menimpa Toyota itu terkait penetapan harga atas sub-brand premium mereka, Lexus, di wilayah Jiangsu, China, lansir Reuters dan Nikkei Asian Review.
BACA JUGA: Toyota Beri Sinyal Produksi Crossover 4Active
Biro anti-monopoli Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar, mengatakan merek premium tersebut melakukan pengaturan harga pada tahun 2015 dan 2018.
"Produsen mobil Jepang menetapkan penjualan minimum dan harga jual kembali untuk mobil-mobilnya di provinsi Jiangsu, yang merampas otonomi penetapan harga diler dan merusak hak-hak pelanggan," dalam gugatan tersebut.
BACA JUGA: Toyota Supra, BMW Z4, dan BMW Seri 3 Ditarik dari Peredaran
Lexus juga memperbaiki strategi penjualan di wilayah dan periode tersebut, termasuk menawarkan diskon sambil mendorong konsumen membeli aksesori dengan harga tetap. Ini taktik penjualan yang biasa dilakukan di antara para dealer mobil individu di China, tetapi disukai produsen mobil.
Keputusan sanksi itu muncul ketika China mengetatkan regulasi tentang penjualan mobil.
BACA JUGA: Auto2000 Tawarkan Banyak Keuntungan untuk Kredit Mobil Toyota
Terkait keputusan pemerintah Tiongkok, seorang juru bicara di Toyota, mengatakan kepada Reuters bahwa perusahaan mengakui penalti dan menghormati keputusan tersebut. Dia tidak berkomentar lebih jauh. (mg8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha