Gara-gara Dituding Selingkuh, Ibu Tiga Anak Bacok Suaminya

Senin, 18 Juli 2016 – 19:39 WIB
IRT (kiri) yang ditangkap polisi lantaran membacok sang suami saat malam takbiran. Foto: Bakti/BE/jpg

jpnn.com - PONDOK KELAPA – Sa, 32, ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Pematang Tga, Kecamatan Pematang Tiga, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terpaksa mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Pondok Kelapa. 

Ibu tiga anak ini ditangkap lantaran nekat membacok suaminya pada malam takbiran, Selasa (5/7). Kasus itu sempat dimediasi damai namun tak berhasil dan akhirnya diselesaikan melalui jalur hukum

BACA JUGA: Gandakan Kunci Lalu Sikat Sepeda Motor Teman

Kapolsek Pondok Kelapa, Iptu Radian Andy Ratomo SIK, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sebuah parang yang diduga digunakan pelaku untuk beraksi.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lanjut,” jelas Kapolsek, seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), Minggu (17/7).

BACA JUGA: Terlibat Curanmor, Pasangan Kumpul Kebo Ini Pun Pindah Kamar

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi di kediaman pelaku saat malam takbiran hari raya Idul Fitri 1437 H, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (5/7). Kronologis kejadian berawal dari ribut mulut antara keduanya.

Diduga korban emosi kepada pelaku yang diduga tak lagi mencintainya dan sudah memiliki pria idaman lain (PIL). Pelaku yang tak tahan dengan cacian korban langsung melakukan perlawanan dengan cara mengambil sebilah parang dan membacok kepala korban. 

BACA JUGA: Tiga Pencuri Hewan Bonyok Dihajar Warga, Yuk Intip Fotonya

Akibat dibacok, korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri dan terpaksa dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk diberikan pertolongan pertama. “Akibat dianiaya sang istri, korban korban mendapatkan 7 luka jahitan dibagian pipi sebelah kiri,” tambah Kapolsek.

Sebelumnya, lanjut Kapolsek, perkara ini sempat diupayakan mediasi (damai,red) oleh Kepala Desa (Kades). Sayangnya, korban yang terlanjur kecewa akhirnya menolak untuk berdamai dan meneruskan perkara tersebut ke jalur hukum. 

“Akibat perbuatan yang telah dilakukan, pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, pelaku ketika dikonfirmasi tak menampik pembacokan yang dilakukan olehnya. Hanya saja, pelaku mengaku bahwa peristiwa tersebut terpaksa dilakukan lantaran tak kuasa menahan sikap sang suami yang selalu memarahinya. “Pertengkaran diantara kami memang sering terjadi dan saya selalu dimarahi. Saya menyesal telah membacok suami saya,” kata Sa.(135/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Serahkan Anwar ke Rutan Lagi, Nih Fotonya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler