jpnn.com - BANDUNG – Walikota Bandung Ridwan Kamil memberi sanksi tegas kepada anak buanya yang terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hari ini, Senin (25/4), pria yang akrab disapa Kang Emil itu memecat seorang camat dan dua lurah karena alasan tersebut.
“Jadi hari ini, saya me-non job-kan satu orang camat dan dua orang lurah,” ujar Ridwan Kamil kepada wartawan, Senin (25/4).
BACA JUGA: Kasus Kredit Fiktif, Notaris dan Pegawai BPN Jadi Tersangka
Camat dan lurah yang diberhentikan adalah, Lurah Karangpamulang Sunarto, Lurah Ancol Dadang Mulya, dan Camat Regol Asep Haryadi. Menurut Emil ketiganya terbukti melakukan pungutan liar alias pungli.
Dia juga mengungkapkan bahwa informasi mengenai kelakuan nakal anak buahnya itu didapat dari masyarakat. “Jadi sekarang PNS kerjanya jangan main-main. Karena dinilai langsung oleh masyarakat,” tambah Ridwan Kamil.
BACA JUGA: Cara PLN Dukung Energi Baru Terbarukan di Kalimantan
Lebih lanjut Emil mengatakan, KKN adalah dosa yang tidak bisa dimaafkan bagi seorang PNS. Karena itu, dia terpaksa menjatuhkan sanksi tegas.
“Pada prinsipnya, saya tidak suka memberhentikan orang. Tapi kalau sudah keterlaluan, ya saya terpaksa memberhentikan. Mereka juga dikasih kesempatan untuk membela diri dan menjelaskan duduk perkaranya,” terangnya. (mur/dil/jpnn)
BACA JUGA: Walhi Dukung Program Desa Ekologi Kementerian DPDTT
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penyebab Kebakaran Mapolda Sulselbar Versi Mabes Polri
Redaktur : Tim Redaksi