Gara-gara Freeport, Desak Menteri ESDM Dicopot

Jumat, 30 Januari 2015 – 17:11 WIB
Menteri ESDM, Sudirman Said. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM yang memberikan kelonggaran kepada PT Freeport Indonesia untuk membangun smelter di Gresik dikecam banyak kalangan.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan konstitusi sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 agar kekayaan alam dalam negeri diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Bukan, dengan terus memberi kelonggaran ketika perusahaan asing enggan mengikuti aturan sesuai yang tercantum di UU Minerba.

BACA JUGA: DPR Sarankan KPK tak Kasihan Pada Nazarudin

"Ada baiknya, Menteri ESDM Sudirman Said ini dicopot. Karena sudah terbukti dia tidak bisa mengurusi sektor energi di tanah air ini. Malah memberi kelonggaran pada pihak asing," kata Erwin dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/1).

Erwin juga. mempertanyakan sikap Sudirman. Pasalnya, sejak awal Sudirman sudah mengungkapkan kekecewaannya kepada Freeport yang tak kunjung memberi kepastian soal smelter, bahkan Sudirman juga sempat mengancam akan mencabut izin ekspor konsentrat Freeport. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Perubahan sikap Sudirman, kata dia, mulai berubah ditengarai setelah bertemu bos besar Freeport James R Moffet yang datang ke Indonesia.

BACA JUGA: Dana Minimal, Menteri Susi Minta KKP Kerja Maksimal

"Seperti yang banyak diberitakan media, mereka berunding selama hampir 8 jam, yang kemudian lahirlah perpanjangan pembahasan MoU. Copot saja Sudirman, toh dia terbukti bisa di intervensi seperti itu. Ini jelas kejahatan, copot saja," tegas Erwin.

Sementara itu, Aktivis Koalisi Anti Utang (KAU) Kusfiardi menambahkan, sebagai bentuk ketegasan maka dibutuhkan standing poin dari seorang presiden terkait persoalan Freeport ini. Ia juga setuju untuk mendesak presiden agar mencopot Sudirman Said.

BACA JUGA: Istana Juga Terima Surat dari KPK

"Sebelum dicopot menterinya, presiden harus atur persoalan Freeport agar sejalan dengan amanat pasal 33 UUD 1945. Pemerintah juga harus menyatakan bahwa siap mengambil alih Freeport dan ketiga aparat penegak hukum harus mengusut dan memeriksa semua pihak-pihak yang membiarkan bangsa kita dirampok. Sehingga sekalipun menteri tadi dicopot, maka yang hadir kembali akan menjalankan UU dengan benar," tandasnya.(flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Foto Aktor Pengngkap Identitas Samad, Kayak Siapa ya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler