Gara-gara Ini, Distributor Motor Premium Terancam Rugi

Selasa, 21 Agustus 2018 – 19:15 WIB
BMW Motorrad di salah satu pameran otomotif Indonesia. (Foto: Ridha/JPNN)

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah distributor resmi motor premium di Indonesia mengeluhkan permasalahan saat proses pengajuan uji tipe kendaraan yang berpotensi merugikan mereka.

Seperti diceritakan sumber dekat dengan BMW Motorrad - distributor resmi motor BMW di Indonesia, mereka saat ini terkendala saat memulai rangkaian uji tipe kendaraan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

BACA JUGA: Harley Davidson Tengah Kembangkan Teknologi Rem Pintar

Di mana, lanjut sumber, pihak Kemenperin menolak untuk proses pengajuan uji tipe kendaraan saat ini, terutama untuk kendaraan bermotor (motor dan mobil) yang diimpor utuh (CBU) dari luar.

"Pas kita datang ke Kemenperin buat ngajuin permohonan tahap uji tipe kendaraan kita malah ditolak. Sementara seluruh persyaratan sudah dipenuhi," akunya kepada JPNN, Selasa (21/8).

BACA JUGA: Butuh Perpres untuk Mengatur Industri Susu Segar Nasional

Membuat kecewa, tambah sumber, pihak Kemenperin sama sekali tidak mensosialisasikan hal itu sebelumnya dan ketika ada pemberhentian pihak Kemenperin tidak memberi alasan jelas.

"Belum ada sosialisasi sebelumnya, kita datang terus ditolak gitu aja dan alasannya cuma begini; kondisi ekonomi Indonesia sedang merah," kata sumber menirukan jawaban dari pihak Kemenperin. "Bahkan, untuk waktunya pun kapan permohonan bisa diajukan lagi tidak ada."

BACA JUGA: Peraturan Soal Industri Susu Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Dengan kondisi demikian, para importir kendaraan mengeluh karena pemberhentian tanpa ada alasan dan tenggat waktu jelas sangat berpotensi merugikan penjualan mereka. Pasalnya, unit yang diimpor sejatinya sudah memiliki nama konsumen masing-masing sesuai pesanan.

"Konsumen kan sudah bayar, ada yang sebagian, ada yang uang muka dulu. Kalau kita susah proses uji tipe itu kan merembet susah ngeluarin surat-surat hingga STNK dan buku KIR, karena syaratnya harus dapat TPT, SUT kemudian SRUT dulu yang prosesnya dari Kemenperin kemudian uji tipenya di Kemenhub," keluhnya.

Imbasnya lagi, konsumen akan semakin lama proses menunggu unit sampai ke garasi (on the road). "Nah, jika mereka kesel karena sudah dijanjiin empat bulan misalnya terus molor, terus molor lagi, konsumen kecewa bisa ambil lagi duit yang sudah masuk dan beralih ke produk lain. Kan jadinya kita rugi kehilangan kepercayaan konsumen. Karyawan dan perusahaan sama-sama rugi," tegasnya.

Sumber melanjutkan, kendala tersebut tidak hanya dirasakan BMW Motorrad, tapi juga dikeluhkan distributor resmi Harley Davidson dan sejumlah importir lain.

Kemenperin memberlakukan untuk setiap kendaraan bermotor yang dijual harus melakukan uji tipe dengan pemenuhan surat-surat verifikasi, mulai dari Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) lanjut ke Sertifikat Uji Tipe (SUT) sebagai landasan untuk memperoleh Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan sebagai syarat di akhir pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) beserta buku KIR yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gebrakan Harley Davidson Penjagal Honda Africa Twin


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler