Seperti dilansir BBC Jumat (15/6), jaksa setempat menyatakan dalam tuduhannya bahwa pria buta aksara bernama Mehmet Tahir Ilsan memiliki potongan jeruk. Di Turki jeruk sering digunakan untuk mengantisipasi serangan gas air mata.
Nasib apes yang diderita warga kota Adana ini merupakan satu dari ribuan tuntutan berdasarkan undang-undang antiteror. UU itu sendiri menetapkan dukungan terhadap kelompok Kurdi yang dilarang (PKK) merupakan kejahatan.
Dilaporkan bahwa sistem hukum Turki sering mengganjar hukuman berat bagi mereka yang dianggap terlibat walaupun dengan bukti ringan. Kasus atas Tahrir Ilsan (37)dianggap sebagai hal yang luar biasa, karena dirinya dituduh melakukan propaganda untuk PKK dan terlibat dalam organisasi itu.
Bila dinyatakan bersalah -berdasarkan kasus-kasus terdahulu- pengadilan akan menjatuhkan hukuman tidak jauh dari yang dituntut jaksa. Nasib serupa juga dialami sejumlah wartawan Kurdi yang dijatuhi hukuman penjara lama karena membuat tulisan terkait gerakan itu. Bahkan salah seorang redaktur ada yang diganjar hukuman 166 tahun karena tulisan yang diterbitkan di korannya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meksiko Tangkapi Jaringan Kartel Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi