jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi teguran kepada program siaran 'Pagi Pagi Ambyaaarrr' yang ditayangkan Trans TV.
Sanksi administratif teguran tertulis untuk itu diberikan karena program variety show yang tayang mulai 08.30 WIB itu kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
BACA JUGA: Donna Agnesia Positif Covid-19, Bagaimana dengan Darius Sinathrya?
Bentuk pelanggaran Pagi Pagi Ambyaaarrr yakni menampilkan adegan joget atraktif dan berlebihan yang dilakukan oleh host yakni Dewi Perssik, Nita Thalia, dan Nassar.
Ketiganya dinilai menyuguhkan joget dengan menonjolkan bagian dada dan bokong, mengangkang, dan di atas ketinggian crane yang dapat membahayakan.
BACA JUGA: Deddy Corbuzier Kembali Sindir Mbak You, Begini Kalimatnya
Adegan tidak pants itu ditemukan oleh tim pemantauan KPI Pusat di beberapa acara Pagi Pagi Ambyaaarrr.
“Seharusnya, adegan seperti ini tidak perlu ada selain karena tidak bernilai dan tidak bermanfaat, juga ada unsur sensualitas sekaligus membahayakan. Yang kami takutkan hal ini memberi pengaruh buruk terutama bagi anak-anak yang menyaksikannya," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dilansir laman KPI, Selasa (26/1).
BACA JUGA: Millen Cyrus Mengaku Dijauhi Teman, Ini Sebabnya...
KPI Pusat telah melayangkan surat teguran ke Trans TV pada Selasa (19/1) lalu.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa adegan Pagi Pagi Ambyaaarrr telah mengabaikan 8 pasal dalam P3SPS KPI.
Selain tidak menjaga aspek perlindungan anak dan remaja, adegan itu dinilai memgindahkan norma kesopanan dan kesusilaan.
"Joget energik ada banyak ragam yang masih memperhatikan kesopanan dan kepantasan," beber Mulyo.
Pihak KPI juga mengingatkan Trans TV segera melakukan perbaikan internal dan menjadikan P3SPS sebagai acuan dalam membuat program. (ded/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra