Gara-gara Masalah Keluarga, Anak Ini Bakar Rumah Orangtuanya

Kamis, 13 Oktober 2016 – 03:22 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - PASBAR - AS warga Wonosari, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat tiba-tiba mengamuk seperti kesetanan. Ia bahkan nekat membakar rumah orangtuanya, Rabu (12/10)  sekitar pukul 21.00. 

Beruntung  kedua orangtua AS, tak berada di rumah saat peristiwa nahas tersebut terjadi. 

BACA JUGA: Kok Bisa Mobil Ini ‘Hinggap’ di Atap Rumah Warga Ya?

Seperti diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini (12/10) bahwa kebakaran yang menghanguskan rumah semi permanen milik Marli membuat masyarakat sekitar panik. Pasalnya,  peristiwa kebakaran itu terjadi saat masyarakat  tengah beristirahat. 

Dua unit mobil pemadam kebakaran dari BPBD dan Polres Pasbar berjibaku untuk mematikan api. Petugas sedikit kesulitan untuk memadamkan api. Di samping lokasinya cukup jauh, gang masuk ke lokasi kebakaran juga sempit. 

BACA JUGA: Kok Bisa Mobil Ini ‘Hinggap’ di Atap Rumah Warga Ya?

Ditambah lagi kerumunan warga yang menghambat mobil pemadam kebakaran untuk mematikan api. Lokasi kebakaran berada pada daerah padat penduduk.

Kepala BPBD Pasbar Try Waluyo menyebutkan sebelum kedatangan mobil pemadam kebakaran, warga memadamkan api secara manual. Setelah dua unit mobil damkar datang barulah api dapat dipadamkan. Tak satupun barang yang dapat diselamatkan dari peristiwa naas tersebut. Ditaksir kerugiannya mencapai Rp 200 juta.

BACA JUGA: Loyalis Yasin Limpo Lompat ke Nurdin Halid

Beruntung pemilik rumah tak berada di rumah saat kejadian. Pemilik rumah pada malam kejadian itu tinggal di gubuk dalam kebun miliknya. Sehingga tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Pasbar AKBP Djoko Ananto menduga kebakaran yang terjadi bukan disebabkan karena korsleting listrik, namun memang sengaja dibakar. Pelakunya adalah anak pemilik rumah yakni  AS. Pelaku membakar rumah orangtuanya karena ada masalah keluarga dengan orangtuanya tersebut. 

Saat ini, pria berusia 25 tahun tersebut sudah ditahan di Polres Pasbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Pelaku AS sudah kita amankan dan akan diproses secara hukum," katanya.

Pelaku AS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa unit Reskrim secara intensif di Mapolres Pasbar. Tersangka dijerat dengan pasal pembakaran 187 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun, karena telah membakar rumah orangtuanya. (roy/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Normal Kecuali Tomat dan Bawang Putih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler