jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan hukuman mati memang sudah selayaknya dijatuhkan kepada bandar-bandar narkoba di dalam wilayah hukum Indonesia.
"Mengapa kondisi negara darurat narkoba itu tidak terjadi di Malaysia atau di Singapura? Di China (Tiongkok)? Karena mereka tegas sekali dengan hukuman itu," ujar Yasonna, di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).
BACA JUGA: DPD Sebut Kebijakan Yuddy Bombastis
Jika ingin memberantas, Indonesia juga harus tegas mengingat kondisinya saat ini sudah pada tahap darurat narkoba. "Kita tidak mempunyai kesenangan untuk menghilangkan jiwa orang lain tapi persoalannya adalah itu hukum positif kita. Konstitusi mengatakan itu konstitusional dan dalam rangka menjaga," tandas menteri dari PDI Perjuangan tersebut.
Yasonna mengatakan, sedikitnya ada 5 juta orang Indonesia yang kecanduan narkoba. Gara-gara itu, negara harus mengeluarkan lebih dari Rp 1 triliun untuk program rehabilitasi. "Kalau kita masukkan ke dalam APBN 2015 itu sudah bisa bangun berapa kilometer jalan? Sudah bisa bantu orang berapa banyak? Tapi karena narkoba kita kesulitan melakukan hal yang lain," pungkasnya. (rmo/jpnn)
BACA JUGA: Luhut Bilang Hubungan Jokowi dan Mega Baik-Baik Saja
BACA JUGA: Kejagung Bantah Kuasa Hukum BG Laporkan Pimpinan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diminta Jangan Bangun Rezim Jagal di Tanah Air
Redaktur : Tim Redaksi