jpnn.com - JAKARTA – Dugaan adanya orang ketiga mewarnai gugatan cerai Eka Kusuma terhadap Cathy Sharon. Hal ini muncul dari keterangan orang tua Cathy.
“Orang tua tergugat menyatakan ada tuduhan perselingkuhan dengan inisial Tutut,” kata kuasa hukum Eka, Fachri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3).
BACA JUGA: Soal Prostitusi Artis, Vicky Shu Bilang Begini
Menurut Fachri, munculnya dugaan Eka berselingkuh dengan Tutut didasarkan pada hubungan keduanya yang merupakan teman dekat. Meski demikian, tudingan itu harus dibuktikan.
“Tuduhan orang tua mengenai Eka berselingkuh dengan Tutur harus dibuktikan," ucap Fachri.
BACA JUGA: Vicky Shu: Aku Belum Pernah Ditawar
Sementara, kuasa hukum Cathy, Fajri Yusuf Herman mengatakan, mediasi sudah pernah dilakukan terkait gugatan cerai Eka ke Cathy. Namun, upaya itu gagal. Salah satu penyebabnya karena ada pihak ketiga.
Meski demikian, Fachri tidak menjelaskan pihak ketiga yang ia maksud. “Nanti akan terbuka sendiri oleh saksi berikutnya. Nanti saksi mungkin akan kami buka ke media, namun pada persidangan berikutnya saja,” ungkapnya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Raisa Luncurkan Album The Best
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Tak Adil Bagi Job, Begini Reaksi Mak Vera
Redaktur : Tim Redaksi