jpnn.com - JAKARTA – Penyanyi Hendra Samuel Simorangkir atau lebih dikenal dengan nama Sammy Simorangkir didampingi ibu kandungnya, Senin (9/11), melaporkan Label Profesional Music atau Pro M ke Bareskrim Polri.
Sammy melaporkan terkait persoalan wanprestasi rekaman musik, hak royalti, iklan, hingga penjualan ring back tone dalam perjanjian kerja sama antara dirinya dan Pro M. “Saya merasa dirugikan, royalti tidak pernah dibayarkan,” kata Sammy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (9/11).
Dalam laporannya di Bareskrim ini, Sammy melaporkan Direktur Utama Pro M Jeffery Djajasaputra. Sammy merasa dirugikan. Menurut dia, selama ini tidak pernah ada keterbukaan bahkan laporan penjualan album tidak jelas. Sammy menepis tudingan yang menyatakan dirinya masih hutang satu album.
BACA JUGA: Dewi Sandra Akui Tipikal Orang yang Buruk untuk Urusan seperti Ini
“Padalah saya sudah keluarkan dua album. Tapi, tidak sepeserpun saya merasakan royalti,” kata Sammy. Ia tidak menyebut angka pasti kerugian yang dirasakannya dari kontrak kerja sama ini.
“Pokoknya banyak kerugiannya,” ujar Sammy. Yang pasti, kata dia, ada kerugian materil dan immateril yang dialami. Kerugian materil, kata Sammy, misalnya royalti penjualan album, RBT, dan lainnya tidak pernah diterimanya. “Saya laporkan deliknya penipuan,” paparnya.
BACA JUGA: Seru! Gugun, Bondan Prakoso, Stevi Item, Bantu Album Debut Musikimia
Sebelumnya, Sammy juga sudah menggugat secara perdata Rp 7 miliar terhadap Label Pro M. Gugatan itu tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kalau perdatanya lagi berjalan,” kata mantan vokalis grup band Kerispatih ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dua Artis Ini Akan Membintangi Drama Bertema Hukum, Siapa Ya?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayaran Artis Film Dewasa Kelas Dunia Lebih Gede Ketimbang yang Cowok, Ini Rinciannya...
Redaktur : Tim Redaksi