jpnn.com - JPNN.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit memvonis Rudi alias Bisu Kuteng selama 10 tahun penjara.
Terdakwa pencabulan terhadap seorang murid dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: OMG! Muadzin Cabuli Dua Bocah di Musala
“Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 20 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata majelis hakim, Ade Satriawan pada sidang Kamis (29/12) lalu.
Meskipun 10 tahun terasa berat, setidaknya Rudi masih dapat bersyukur. Pasalnya vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 12 tahun. Melalui bahasa isyarat menggunakan tangan, Rudi pun menyatakan menerima vonis tersebut.
BACA JUGA: Ayah Tiri Tak Belikan Ponsel, ABG Ini pun Buka Mulut
Perbuatan terdakwa sendiri bermula pada 27 Juli 2016 sekitar pukul 15.00 WIB. Ia bertemu korban yang saat itu tengah bermain sepeda pada sebuah kawasan di Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan. Saat itu korban tidak sendiri, melainkan bersama beberapa teman sebayanya.
Melalui semak-semak, seolah sedang mengintai, terdakwa sontak menghampiri korban. Menyadari kemunculan terdakwa secara tiba-tiba itu, anak-anak yang bermain di lokasi tersebut langsung berlarian ketakutan. Namun korban malah terjatuh saat membawa sepeda.
Tanpa kesulitan terdakwa mengangkat tubuh korban sambil meraba-raba bagian kemaluannya. Korban sendiri baru bisa terbebas setelah menendang dan menggigit tangan terdakwa.
Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi setempat, hingga akhirnya berlanjut ke pengadilan. (nac/ang)
Redaktur & Reporter : Budi