jpnn.com - JAKARTA - Hanya karena urusan sepele Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi harus berurusan dengan Bawaslu DKI Jakarta.
Dia dilaporkan oleh kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) atas tuduhan melanggar ketentuan kampanye.
BACA JUGA: Intip Kinerja Ahok Selama Pimpin Jakarta Lewat GoAhok2
Politikus PDI Perjuangan itu diduga melanggar UU Pilkada lantaran memasang stiker salah satu pasangan calon di rumah dinasnya.
"Kami laporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran undang-undang Pilkada. Karena adanya stiker dipasang di rumah dinas DPRD DKI paslon nomor 2, yakni Basuki-Djarot," kata Ketua ACTA Krist Ibnu di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Jakarta Utara, Senin (28/11).
BACA JUGA: Tuding Ahok Bawa Misi Terselubung
Menurut Krist, meski Prasetio adalah ketua Timses Ahok-Djarot, namun rumah dinas yang diberikan oleh negara harus bebas dari alat peraga kampanye.
Oleh karenanya, mewakili masyarakat, ACTA berinisiatif melaporkan hal tersebut.
BACA JUGA: Masih Di Bawah Mas Agus-Mpok Sylvi, Djarot: Rapopo
"Ini pelanggaran, rumah dinas dipakai alat kampanye. Seharusnya enggak boleh dipasang alat peraga dan sebagainya. Kami mewakili masyarakat melaporkan temuan ini," tutur dia. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Musisi Jazz Hibur Pendukung Ahok-Djarot di Rumah Lembang
Redaktur : Tim Redaksi