Gara-gara tak Melantik Dirjen, Presiden Diminta Tegur Yasonna

Jumat, 17 April 2015 – 21:18 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, sikap Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly telah bertentangan dengan azas umum pemerintahan, legalitas dan kepatutan. Pasalnya, kata Margarito, Yasonna tak kunjung melantik Dirjen Imigrasi meski telah ditetapkan lewat surat keputusan presiden.

“Tidak mau melantik Dirjen itu tindakan melampaui kewenangan. Itu mencampur adukkan kewenangan dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan, asas legalitas, dan kepatutan,” ujarnya, Jumat (17/4).

BACA JUGA: Eksekusi Dua WNI Tanpa Notifikasi, Arab Saudi Dituding Tak Menganggap Pemerintahan RI

Menurutnya, jika Yasonna benar-benar menolak, Presiden Jokowi perlu segera memberikan teguran keras. Mengingat status menteri hanyalah sebagai pembantu presiden.

“Presiden harus menegur, baik itu ringan hingga berat, tertulis maupun ringan. Kalau tidak melantik, itu artinya melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985, UU Nomor 51/ 2009, dan UU Nomor 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang ini kan mengikat. Presiden saja harus tunduk pada undang-undang,” katanya.

BACA JUGA: Ini Akar Masalah TKI Versi Anak Amien Rais

Direktorat Jenderal Imigrasi diketahui delapan bulan terakhir hanya dipimpin seorang pelaksana tugas dengan kewenangan yang sangat terbatas jika di banding dirjen definitif. 

Padahal direktorat ini sangat penting karena juga menyangkut keluar-masuknya orang asing. Selain tidak mengangkat Dirjen yang disebut-sebut telah ditetapkan lewat Keppres, Yasonna disebut-sebut malah kembali mengangkat Plt Dirjen Imigrasi yang baru.(gir/jpnn)

BACA JUGA: KPU-Kemendagri Beda Data

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilwali Surabaya, Risma Menggantung, Parpol KMP Bimbang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler