Garam Disangka Sabu, Pria Inggris Dibui di Afsel

Selasa, 27 Maret 2012 – 13:31 WIB

APES nian warga Inggris bernama Peter Parnell ini. Pria 34 tahun itu terpaksa menjalani kehidupan di balik jeruji besi di kota Cape Town, Afrika Selatan, hanya karena polisi menyangka butiran garam mandi yang ada di apartemennya sebagai sabu-sabu.

Dilaporkan oleh The Daily Mail Senin (26/3), Peter  sekarang memang telah dibebaskan dan akan segera kembali ke negara asalnya. Namun ia sempat dijebloskan ke sebuah sel penuh sesak di penjara Pollsmoor yang pernah menjadi tempat Nelson Mandela menghabiskan sebagian dari hukuman penjaranya selama 27 tahun.

Peter digelandang ke penjara, setelah polisi lokal menemukan 9.5 kg garam mandi saat penggerebekan narkotik di apartemennya di kota Cape Town pada  29 Februari lalu. Pengacara Peter, David Mbzwana, mengatakan, kliennya telah mengaku kepada polisi bahwa butiran kristal yang ditemukan di apartemennya tidak lebih merupakan bahan campuran bak mandi dan bukannya golongan narkotika.

Akan tetapi polisi Afsel tetap menangkap Peter hingga hasil tes laboratorium memang membuktikan butiran kristal itu bukan narkoba. Menurut David, kliennya telah dibebaskan sebelum ditangkap kembali akibat pelanggaran imigrasi.

“Petugas Imigrasi mengatakan Peter telah melanggar hukum karena dia diharuskan meninggalkan negara ini tanggal 8 Maret lalu. Tapi saat itu Peter sedang ditahan dan maslah visa ini bukan kesalahannya,” ucap si pengacara.

Peter yang tiba di Afsel bulan Desember tahun lalu dalam rangka mengunjungi tunangannya, telah mendapatkan kembali paspornya dan akan segera pulang ke Inggris. Meski demikian akan sangat sulit baginya untuk melupakan semua yang dialaminya.

"Tuntutan kepemilikan narkoba yang dialamatkan padanya sangat menggelikan. Dia sangat stress saat keluar penjara, terlebi dia harus menempati sel berukuran kecil bersama lebih dari 60 narapidana,” tambah David.

Kepemilikan sabu-sabu, atau secara internasional disebut sebagai crystal methamphetamine, dapat membuat seseorang dipenjara setidaknya 10 tahun di Afrika Selatan. Sebab, zat adiktif itu masuk dalam daftar barang terlarang dan dianggap dianggap sebagai pemicu utama kekerasan dan kejahatan di Afsel.

Penangkapan Peter dilaporkan merupakan bagian dari operasi penumpasan obat terlarang besar-besaran yang dilakukan oleh kepolisian lokal. Akan tetapi, pihak berwenang sampai saat ini belum meminta maaf ataupun berkomentar atas kejadian salah tangkap yang menimpa Peter.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekanan Menguat, Assad Tak Henti Serang Oposisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler