Garap Adik Ipar di Pondok

Sabtu, 09 Maret 2013 – 08:28 WIB
SUNGAI LILIN – Fauzi alias Boon (28), tega menggarap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial E (14).

Buah dari perbuatannya, warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin, Kamis (7/3).

Berdasarkan laporan orang tua korban E, berinisial R (50), anaknya itu dibawa kabur tersangka Boon yang tak lain menantunya sendiri, sejak Minggu (27/2). Alasannya saat itu, akan dicarikan pekerjaan. Oleh tersangka, korban dibawa ke Kecamatan Merlung, Kabupaten Muara Bulian, Provinsi Jambi.

“Tanpa seizin orang tua korban, pelaku membawa kabur korban dengan janji memberikan pekerjaan pada korban. Korban itu, adik dari istri pelakau sendiri,” beber  Kapolsek Sungai Lilin AKP Ishak Gani SH, kepada Sumatera Ekspres, kemarin. 

Diduga, mencarikan hanya dalih tersangka Boon saja. Sebab di sebuah pondok di Kecamatan Merlung itu, korban dipaksa melayani nafsu birahi tersangka. Ancamannya jika menolak, akan dilukai dan tidak akan diantarkan pulang.

Akibatnya, korban hanya bisa pasrah tersangka dua kali menggarapnya. “Mengingat korban masih di bawah umur, tersangka kita jerat dengan UU Perlindungan Anak,” tegas Ishak.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan kemarin, tersangka Boon menolak dikatakan telah membawa kabur dan memerkosa korban.

Malah, dia mengaku korban yang mengajaknya kabur. “Saya sama dia pacaran kok. Kalau nggak, nggak mungkin dia mau saya gituin sampai dua kali,” tukas tersangka sambil tertawa. 

“Saya mau nikai (korban E,red), kalau dia mau,” cetus tersangka yang bekerja sebagai penyadap getah karet. (kur/air/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetap Santai, Hercules Ngaku Sempat Ditelpon Kapolsek

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler