Garap Awang, Jaksa Tunggu Salinan Putusan MA

Jumat, 07 Desember 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum bisa memutuskan apakah akan melanjutkan atau menghentikan penyidikan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang melibatkan Gubernur Kaltim  Awang Faroek.  Masalah utamanya, karena hingga Jumat (7/12) kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi,  dari Mahkamah Agung (MA).
 
Untuk mempercepat proses penyidikan kasus Awang, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus  (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyebutkan, pihaknya telah meminta kejaksaan di Kaltim  agar langsung berkoordinasi dengan Kejagung. "Saya sudah pesan, kalau (salinan) putusan MA turun (diterima kejaksaan) di Kaltim, segera laporkan (ke Kejagung). Sehingga kita bisa teliti atau mengkajinya," kata Andhi,
dicegat wartawan, Jumat (7/12).

Namun MA belum memberi kepastian tentang pengiriman salinan putusan perkara itu. Kepala Bagian Humas dan  Hukum MA, Ridwan Mansyur tak merespon SMS dan telepon saat ditanya soal hal ini. 

Kelanjutan kasus Awang kembali menyeruak setelah Anung dan Apidian dinyatakan
bersalah oleh majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko, dengan empat hakim anggota yakni Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif dan Sri  Murwahyuni pada pertengahan November lalu.
 
Anung yang di tingkat banding dihukum 6 tahun penjara, oleh MA diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Sementara Apidian yang sebelumnya diputus bebas, dinyatakan bersalah di tingkat kasasi dan dihukum selama 12 tahun penjara.

Anung yang pada tahun 2004 menjabat sebagai Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE), diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan tambahan. Dia juga  diharuskan membayar uang pengganti Rp 800 juta.

Sementara denda yang harus dibayar Apidian yang merupakan mantan Dierektur KTE, senilai Rp 1 miliar, subsidair 8 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti  Rp 770 juta. Keduanya  menurut majelis terbukti memperkaya diri sendiri.  

Putusan yang mengagetkan itu seolah jawaban MA terhadap alasan Kejagung yang selama 2,5  tahun lebih enggan melanjutkan kasus Awang dengan alasan kasus Anung dan Apidian belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam beberapa kesempatan, pengacara Awang, Hamzah Dahlan menyebut kasus kliennya sama sekali tak berkaitan. Dengan begitu, apapun putusan Anung dan Apidian sama sekali tak berpengaruh.

KTE adalah perusahaan yang dibentuk Pemkab Kutai Timur (Kutim) untuk mengelola dana hasil divestasi saham KPC senilai Rp 576 miliar. Kejagung beranggapan proses pengalihan dana pada tahun 2004 , atas seizin Awang yang saat itu menjabat Bupati Kutim. Versi kubu Awang, Bupati penggantinya (Mahyudin) yang memberikan izin. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerat Menpora, KPK Kantongi Dukungan Istana

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler