Hancur hati Rn (30), warga Desa Durian Daun, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin. Suaminya, Suratno (33), selingkuh dengan saudari kandung Rn sendiri, Elia (36).
Bahkan kini, Elia yang berstatus janda, tengah hamil tujuh bulan mengandung benih Suaminya. Aib itu terungkap setelah Suratno dan Elia, diserahkan keluarganya dan kades setempat ke Polres Banyuasin.
Di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin, tersangka Elia menceritakan aib itu pertama kali terjadi bulan Ramadhan 2011 lalu.
"Aku beberapa kali dirayu oleh dia (Suratno,red). Katanya, peh tubuk nyambal (baca: ajakan bersetubuh,red), tapi aku selalu menolak. Terakhir masih bulan puasa juga, aku dipeluknya dari belakang. Terus kami melakukanyo (bersetubuh,red)," urainya.
Saat hubungan badan kedua kalinya, terjadi pada hari raya Idul Adha 2011 lalu. Saat itu Elia habis mandi, lalu ditarik Suratno ke dalam kamar. Sadarkah Suratno merupakan suami dari adik kandungnya sendiri? "AÂIyo, Pak. Itulah yang buat aku bingung, sekarang aku sedang hamil tujuh bulan. Siapo lagi yang bertanggungjawab, selain dio (Suratno,red)," tutur Elia.
Keterangan Elia yang mengaku dipaksa bersetubuh, dibantah tersangka Suratno."AÂAku cuma ngajak bae, memang awalnya dio (Elia,red) dak galak. Tapi setelah kami melakukannyo, dio idak nolak. Malah kami sempat beberapa kali ganti gaya,"cetus Suratno.
Awalnya, tersangka Suratno mengaku iseng mengajak Elia bersetubuh. "Tapi kalau sudah hamil seperti ini, aku siap bertanggungjawab. Aku akan menceraikan istri tua aku (Rn,red), adik kandung dia (Elia,red)," tegas Suratno yang sudah dikaruniani satu anak dari pernikahannya dengan Rn.
Terpisah, Kapolres Banyuasin AKBP Agus Setiawan, melalui Kanit PPA Ipda Adi Akhyat SH, mengatakan kedua tersangka pasangan selingkuh itu dijerat Pasal 284 KUHP yang ancamannya sembilan bulan penjara.
"A Yang melapor itu istri Suratno, yang juga adik kandung Elia. Meski kedua saudara ipar ini mengaku akan menyelesaikan masalah ini dengan perkawinan, namun keduanya tetap diproses hukum dan dikenakan Pasal 284 KUHP," tegas Adi, mantan anggota Judisila dan Jatanras Polda Sumsel. (ayi)
Redaktur : Tim Redaksi