jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku mendapat tekanan dalam penanganan kasus transaksi fiktif restitusi pajak PT Mobile 8. Hal ini diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (19/1).
"Kelebihan bayar retribusi mobile 8, ini sudah sidik (penyidikan), sudah dimintai keterangan. Kami terima tekanan, tapi akan kami buka," kata Prasetyo, saat menyampaikan kasus-kasus menonjol yang sedang ditanganinya di forum tersebut.
BACA JUGA: Politikus Golkar Anggap Jaksa Agung Hanya Cari Panggung
Hanya saja dalam rapat itu, Prasetyo belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai tekanan yang dialaminya ketika menangani kasus yang terjadi ketika PT Mobile 8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan karena ditemukan adanya transaksi pengadaan pembelian fiktif antara PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.
BACA JUGA: Jenazah Panji Hilmansyah Disholatkan di Masjid Naples
Dalam kasus ini, ada faktur pajak senilai Rp 114 miliar diterbitkan seolah-olah telah terjadi pembayaran atau transaksi. Kemudian PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) mengajukan kelebihan pembayaran dari faktur pajak tersebut dan menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar, sekaligus diduga sebagai kerugian negaranya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Tidak ada Autopsi untuk Almarhum Panji Hilmansyah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Sulung Bu Susi Meninggal, Johan Budi Bilang Begini
Redaktur : Tim Redaksi