Garap Kasus Nazar Lagi, KPK Periksa Munadi

Jumat, 12 September 2014 – 12:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (12/9) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Msons Capital Munadi Herlambang. Ia diperiksa sebagai saksi bagi M Nazaruddin yang menjadi tersangka dugaan korupsi karena menerima hadiah dari PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang saham Garuda.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (12/9).

BACA JUGA: Ahok Ingin Pamitan ke Prabowo

Nazaruddin pernah menyatakan bahwa dia membeli saham Garuda berdasarkan perintah dari Munadi. Hal itu diungkapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu usai menjalani pemeriksaan di KPK pada 31 Juli 2013.

Nazaruddin diduga mencuci uang melalui pembelian saham perdana Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Unutk membeli saham Garusa, suami Neneng Sri Wahyuni  menggunakan lima anak perusaahaan Permai Grup.

BACA JUGA: KPK Periksa Dirjen Energi Baru Terbarukan untuk Jero Wacik

Lima anak perusahaan itu adalah PT Permai Raya Wisata dengan pembelian 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi (50 juta lembar saham/Rp 37,5 miliar), PT Exartech Technology Utama (150 juta lembar saham/Rp 124,1 miliar), PT Pacific Putra Metropolitan (100 juta lembar saham/Rp 75 miliar), dan PT Darmakusuma (Rp 55 juta lembar saham/Rp 41 miliar).(gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Polri Belum Berhasil Gali Motif Idha dan Hararap ke Malaysia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temu Kangen Jokowi dengan Kagama DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler