Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan, Cek Syaratnya!

Rabu, 06 Mei 2020 – 19:33 WIB
Ilustrasi Garuda Indonesia. Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Maskapai Garuda Indonesia mulai Kamis (7/5) besok Pukul 00.01 WIB, kembali melayani operasional penerbangan.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H, yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.

BACA JUGA: Garuda Indonesia Terbebani Utang, Makin Merana Dihajar Corona

"Layanan penerbangan akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19, seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

Reservasi layanan penerbangan tersebut kata Irfan sudah bisa diakses mulai tadi melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia.

BACA JUGA: Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Tindaklanjuti SE Gugus Tugas

"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan sesuai protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait", papar Irfan.

Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif covid-19 dari Rumah Sakit.

BACA JUGA: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi

Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik / surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

Adapun informasi lebih lanjut terkait ketentuan kriteria penunpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19.

Selain itu, calon penumpang Garuda yang memenuhi kriteria yang bisa melakukan penerbangan dapat menghubungi layanan call center Garuda Indonesia +6221-2351 9999 dan 0804 1 807 807 melalui website www.garuda-indonesia.com serta mobile apps Garuda Indonesia.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler