jpnn.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia hari ini, Senin (9/10) menindaklanjuti pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna Garuda Indonesia, terkait pemberhentian sementara waktu anggota-anggota direksi Garuda Indonesia.
Setidaknya ada empat direksi yang diberhentikan untuk sementara waktu.
BACA JUGA: Sekjen PDI Perjuangan Minta Erick Thohir Restrukturisasi BUMN
1. Bambang Adisurya Angkasa sebagai Direktur Operasi Garuda Indonesia
2. Mohammad lqbal sebagai Direktur Kargo Dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia
BACA JUGA: Sebegini Harta Kekayaan Dirut Garuda yang Dipecat Erick Thohir
3. lwan Joeniarto sebagai Direktur Teknik Dan Layanan Garuda Indonesia dan
4. Heri Akhyar sebagai Direktur Human Capital Garuda Indonesia.
BACA JUGA: Seluruh Direksi Garuda Indonesia Diberhentikan
"Untuk menjaga kelangsungan operasional sesuai anggaran dasar perseroan, dewan komisaris Garuda Indonesia telah menunjuk beberapa nama," ujar Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol.
Pertama yakni Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas Direktur Operasi dan pelaksana tugas direktur Teknik dan Layanan.
"Fuad di samping melaksanakan tugasnya sebagai Plt. Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham," jelas Sahala.
Kemudian, Pikri Ilham Kurniansyah sebagai pelaksana tugas Direktur Human Capital dan pelaksana tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha.
"Di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham," kata Sahala.
Pelaksana tugas tersebut juga telah menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas harian untuk bertindak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing-masing. Mereka yakni:
1. Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi.
2. Mukhtaris sebagai Pejabat Direktur Teknik dan Layanan;
3. Joseph Dajoe K. Tendean sebagai Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha; dan
4. Aryaperwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital.
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada direksi Garuda Indonesia agar segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu anggota-anggota Direksi tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Sahala.
Adapun dewan komisaris Garuda Indonesia:
I. Sahala Lumban Gaol — Komisaris Utama;
2. Chairal Tanjung Komisaris;
3. Eddy Porwanto Poo — Komisaris Independen;
4. Herber Timbo Parluhutan Siahaan — Komisaris Independen;
5. Insmerda Lebang — Komisaris Independen.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy