Gas Bumi Bebas Pajak

Rabu, 30 Januari 2013 – 07:57 WIB
JAKARTA--Pemerintah mulai all out dalam upaya pengembangan pemanfaatan energi gas bumi. Ini terlihat dari kebijakan insentif fiskal yang menetapkan gas bumi (natural gas) sebagai barang tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, selama ini belum ada kepastian hukum terkait perlakuan PPN atas penyerahan gas bumi. Akibatnya, pelaku industri sektor gas pun was-was dengan bisnisnya. "Karena itu, sekarang kita tetapkan bahwa gas bumi bebas PPN," ujarnya, Selasa (29/1).

Menurut Bambang, ketetapan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kebijakan konversi dari bahan bakar minyak (BBM) ke gas untuk sektor transportasi, listrik, maupun industri. "Salah satu upaya mengurangi konsumsi BBM kan dengan beralih ke gas untuk kendaraan umum, itu yang kita dukung," katanya.

Bambang merinci, ketentuan bebas PPN untuk gas bumi tersebut berlaku bagi gas yang dialirkan melalui pipa, gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), serta compressed natural gas (CNG).

Bambang mencontohkan bisnis floating storage receiving unit (FSRU) atau unit penerima gas terapung. Misalnya, gas dari Blok Tangguh di Papua, diubah dari bentuk gas menjadi cair untuk diangkut dengan kapal. Lalu, setelah sampai ke FSRU, gas dalam bentuk cair tersebut diubah lagi ke dalam bentuk gas. Setelah itu, gas disalurkan hingga ke konsumen seperti pembangkit listrik atau industri. "Rangkaian proses itulah yang bebas PPN," ucapnya.

Bagaimana dengan liquid petroleum gas (LPG) atau elpiji" Menurut Bambang, untuk LPG, perlakuannya berbeda. Sebab, lanjut dia, LPG dalam bentuk tabung tersebut langsung disalurkan ke konsumen atau end user. "Karena itu, untuk LPG tetap kena PPN," jelasnya. (owi/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batasi Konversi Areal Persawahan di Daerah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler