jpnn.com, JAKARTA - Gas elpiji (LPG) 3 kilogram per 1 Februari 2025 ini tidak lagi dijual ke pengecer. Hal ini membuat para warung kelontong dan masyarakat kebingungan mencari gas melon tersebut.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, mulai 1 Februari 2025 ini pengecer gas 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan ke Pertamina.
BACA JUGA: Pertamina Cepat Merespons Temuan Soal Gas 3 Kg, Mendag Mengapresiasi
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot, Sabtu (1/2).
Yuliot mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa gas elpiji 3 kilogram tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat, dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Gas Elipiji 3 Kg Bersubsidi Langka Menjelang Hari Raya, Brando Susanto PDIP Merespons
Langkah ini guna mencegah harga LPG 3 kilogram yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Selain itu, distribusi elpiji 3 kilpgram pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.
“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” ucapnya.
Yuliot menuturkan, para pengecer gas elpiji nantinya dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kilogram resmi ke Pertamina.
Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Yuliot mengungkapkan, pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 kilogram.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” pungkas Yuliot.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul