Gatot Boleh Maju Lagi di Pilgub 2018

Selasa, 12 Maret 2013 – 10:54 WIB
JAKARTA - Gatot Pujo Nugroho boleh maju lagi sebagai cagub Sumut pada pilgub 2018 mendatang. Hal ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VII/2009.

Berdasar putusan MK yang dibacakan pada 17 November 2009 itu, Gatot tidak terkena ketentuan Pasal 58 huruf o UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tentang syarat pencalonan, yang  bunyinya, "belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Ketentuan pasal 58 huruf o UU Nomor 32 tahun 2004 itu digugat ke MK oleh Bupati Karimun (Kepulauan Riau) Nurdin Basirun, Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono, dan Bupati Timor Tengah Utara, NTT, Gabriel Manek.

Mirip Gatot, ketiganya pernah menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap ketika menjabat sebagai wakil kepala daerah dan ingin mencalonkan diri lagi menjadi kepala daerah.

Gatot sebelumnya wagub, lantas menjadi Plt gubernur, dan rencananya 14 Maret dilantik menjadi gubernur definitif untuk masa jabatan hingga Juni 2013. Gatot juga memenangkan pilgub Sumut 2013 untuk periode Juni 2013-Juni 2018, setidaknya berdasarkan perhitungan cepat sejumlah lembaga.

Sempat menjadi polemik, apakah diangkatnya mereka sebagai pejabat sementara kepala daerah dihitung sebagai satu periode?

Atas gugatan tersebut, MK mengeluarkan putusan. "Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan, " demikian bunyi putusan MK, yang saat itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD.

Dengan demikian, bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung sebagai satu periode.

Bagaimana dengan Gatot? Berdasar putusan MK tersebut, maka masa jabatan Gatot sebagai gubernur Sumut, tidak dihitung sejak dilantik sebagai gubernur definitif yang rencananya 14 Maret 2013, hingga Juni 2013.

Melainkan, dihitung sejak dia melaksanakan tugas gubernur, sejak Syamsul Arifin diberhentikan sementara pada Maret 2011.

Jadi, masa tugas Gatot sebagai pucuk pimpinan Pemprov Sumut, dihitung sejak Maret 2011 hingga Juni 2013. Total, hanya 2 tahun 3 bulan. Tidak sampai 2,5 tahun, atau setengah masa jabatan seperti ditentukan MK.

Sebelumnya, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan menjelaskan, karena sisa masa jabatan Gatot kurang dari 2,5 tahun, maka Gatot nantinya boleh nyalon lagi di pilgub 2018.

"Dia dapat mencalonkan diri dan dipilih hingga dua periode ke depan," ujar Djohermansyah beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Syamsul Arifin menjadi gubernur Sumut sejak Juni 2008 hingga Maret 2011, atau selama 2 tahun 9 bulan. Jadi, lebih separuh masa jabatan. Sisanya, otomatis kurang dari separoh masa jabatan, yang diteruskan Gatot.

Sekedar catatan, tiga penggugat pasal 58 huruf o UU Nomor 32 Tahun 2004 di atas, mengalami nasib yang berbeda-beda.  Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono tak boleh maju lagi sebagai calon walikota karena sudah menjabat selama dua tahun sembilan bulan ketika menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap. Alhasil, jabatan itu harus dihitung sebagai satu periode.

Sedang Nurdin bisa maju lagi karena hanya sembilan bulan menggantikan posisi bupati Karimun.  Sedang Gabriel yang meneruskan 9,5 bulan jabatan bupati Timor Tengah Utara, NTT, juga boleh maju lagi. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Rombak Kepengurusan usai KLB Demokrat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler