jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menepis kabar yang menyebut ada oknum jaksa yang melakukan pemerasan saat menangani dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2011-2013.
Korps Adhyaksa meminta pihak Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menunjukkan atau melaporkan jika memang ada oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan.
BACA JUGA: Usai Ketemu Jokowi, Sikap MPR RI Berubah, Ada Apa ?
"Bilang saja, sebut secara terbuka kami ringkus," kata Kepala Puspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (6/8).
"Apakah juga dia punya alasan lain di balik itu, ya sampaikan juga. Sekarang kan sudah banyak jaksa dihukum," timpal Tony.
BACA JUGA: Menteri Marwan Ingatkan Desa Gunakan Dana Berdasarkan Prioritas Kebutuhan
Kejagung menepis keras isu tersebut. Bahkan, Kejagung tak akan mundur dalam menangani dugaan korupsi bansos.
Kejagung mengingatkan kubu Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, untuk tidak mengatur-atur siapa yang berhak menyidik kasus ini.
BACA JUGA: Haedar Nashir: Muhammadiyah Akan Selalu Kritis
"Tidak bisa milih tersangka itu," tegasnya. "Itu surat perintah penyidikan yang sudah dikeluarkan oleh Kejagung," timpalnya.
Lebih lanjut Tony menegaskan, pemeriksaan Gatot akan dilakukan setelah Kejagung tuntas menggarap saksi-saksi lainnya.
"Kan dia (Gatot) tidak kemana-mana, sudah ada di (tahanan) KPK," katanya. Tony pun yakin koordinasi dengan KPK akan lebih mudah dalam menangani bansos.
Seperti diketahui, dugaan korupsi bansos masih disidik Kejagung. Namun saat ditahan oleh KPK dalam kasus suap hakim PTUN, Gatot melalui pengacaranya, Razman Arief Nasution, mendorong agar bansos itu diambil alih KPK saja. Alasan Razman, agar proses penanganan lebih efektif. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Lihat Karya Mahasiswa Indonesia, Saksikan Ajang Desain Interior se-Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi