Gatot Gamang Ajukan Praperadilan

Sabtu, 01 Agustus 2015 – 06:59 WIB
Razman Arif Nasution. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Niat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiba-tiba mengendur.

Padahal, sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada hakim PTUN Medan, Gatot, lewat kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, sudah menyatakan akan langsung mengajukan praperadilan begitu kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Bukan itu saja, Razman saat itu juga sudah ancang-ancang melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim atas penggeledahan dan penyitaan di kantor gubernur, yang dinilai menyalahi prosedur.

BACA JUGA: Ternyata Bukan Fatwa, Hanya Masukan Ulama

Begitu Gatot ditetapkan sebagai tersangka, 28 Juli 2015, Razman kembali menegaskan akan langsung mengajukan praperadilan. Namun, rupanya Razman berubah sikap.

"Kita sedang koordinasikan, masih dipertimbangkan, belum ada keputusan. Saat ini kita fokus pendalaman materi," ujar Razman kepada JPNN kemarin (31/7).

BACA JUGA: Legislator Ini Bilang Kasus Tolikara Tak Bisa Diselesaikan Secara Adat

Mantan pengacara Komjen Budi Gunawan yang memenangkan gugatan praperadilan itu mengatakan, dua kliennya, Gatot dan Evy Susanti, akan berupaya bersikap kooperatif. "Kita kooperatif, Pak Gatot dan Ibu Evy akan datang memenuhi panggilan sebagai tersanga Senin," ujar Razman.

Apakah berubahnya sikap soal rencana praperadilan itu bagian dari menunjukkan sikap kooperatif? Razman tidak menjawab, tapi malah tertawa ngakak.

BACA JUGA: Wahai Para Guru, Ini Ada Kabar Gembira dari Garuda Beri Diskon Khusus Buat Anda

"Ada anggapan saya merupakan pengacara yang tidak kooperatif pada KPK. Anggapan itu salah besar. Ada enam klien saya di situ (menjalani proses hukum di KPK, red), semua kooperatif. Kalau belum bisa datang, saya yang datang menyampaikan surat pemberitahuan. Tapi kalau ada yang salah prosedur, atau klien saya diperiksa lebih dari 8 jam, ya saya harus berani mempersoalkan karena itu tidak beretika," bebernya.

Gatot sendiri tampak tenang. Kemarin, dia masih ikut senam pagi di halaman kantor Gubernur Sumut, Medan.

Razman mengaku, sebagai pengacara, dirinya harus berperan seperti dokter. Yakni, menjaga kondisi klien tetap tenang. Kepada Gatot, Razman cerita dirinya mengatakan bahwa ditetapkan sebagai tersangka belum tentu bersalah. Bahkan, ketika divonis pengadilan tipikor pun, belum tentu bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap alias incrach.

Kepada Gatot, juga disampaikan bahwa masih ada upaya hukum praperadilan. Dimana, ada putusan hakim memenangkan gugatan praperadilan, mengalahkan KPK.

Disampaikan juga, tidak selalu pengadilan tipikor memvonis terdakwa bersalah. Dia memberi contoh kasus mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin alias Yance, yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor Bandung, 1 JUni 2015.

"Saya katakan, Pak Yance itu divonis bebas. Jadi saya harus seperti dokter, tak boleh menakut-nakuti. Jadi, tidak perlu ada yang dicemaskan," pungkas Razman. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Minta Parpol Manfaatkan Extra Time Pendaftaran Balon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler