Gauli Pacar Hingga Hamil, Dipolisikan

Jumat, 02 November 2012 – 07:42 WIB
CIREBON- Sial bagi Ar alias Oglek (18), hubungan asmaranya bersama WP (17) pelajar SMU berujung ke penjara. Pemuda Warga Desa Tangkil, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, ini dilaporkan ke polisi karena menghamili korban yang masih tetangganya hingga 8 bulan.

Keterangan yang berhasil dihimpun, kasus ini berawal bulan Juli 2011 lalu sekitar pukul 20.30 melalui SMS tersangka mengajak korban ketemuan di samping rumah tersangka. Mendapat SMS itu, korban pun kemudian mendatangi tempat yang sudah dijanjikan. Setelah bertemu, mereka pun kemudian terlibat obrolan hingga tersangka merayu-rayu korban untuk memenuhi nafsu birahinya.

Kepada korban, tersangka mengaku sayang dan cinta kepada korban. Bahkan, tersangka Oglek berjanji akan menikahi korban jika hamil. Karena terbujuk rayu itu, korban pun menuruti kemauan tersangka. Dan akhirnya tersangka memperkosa dan mencabuli korban. Perbuatan tersangka itu dilakukan bukan hanya sekali, namun beberapa kali setiap bertemu dengan korban.

Kasus ini terbongkar ketika korban sudah hamil delapan bulan akibat perbuatan tersangka. Sayangnya, tersangka menolak mengawini dan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Kesal dan tidak terima anaknya telah diperkosa, tersangka Oglek lalu dilaporkan ke Polres Cirebon, Selasa (23/10) lalu.

Kanit unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Cirebon, Aiptu Dudu Wawan Setiawan yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan mencari tersangka. Petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka saat berada di rumahnya. Tanpa perlawanan, tersangka Oglek langsung digelandang ke Mapolres Cirebon guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Kepada Polisi, tersangka mengaku korban memaksa dirinya untuk berbuat tidak senonoh tersebut. “Setelah saya rayu, dia (korban, red) juga mau digituin sama saya. Tapi yang saya kaget dia hamil,” katanya di Mapolres Cirebon, kemarin (1/11).

Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Rohadi SIK didampingi Kanit PPA Aiptu Dudu Wawan Setiawan membenarkan bahwa tersangka telah melakukan perkosaan dan pencabulan terhadap korban. “Akan kami jerat Pasal 81 (perkosaan anak, red) dan Pasal 82 (pencabulan anak, red) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara minimal 5 tahun,” jelas Rohadi, kemarin (1/11). (rdh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkosa Siswi SMP, Dua Pemuda Dicokok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler