GAWAT! 40 Persen PNS pada Posisi 'Tak Aman'

Selasa, 19 April 2016 – 11:29 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Hasil pendataan ulang pegaai negeri sipil (PNS) secara elektronik (e-PUPNS) yang dimulai sejak 1 September hingga 31 Desember 2015 menunjukkan, penyebaran pegawai di Indonesia terbanyak pada jabatan fungsional tertentu (JFT). Sedangkan jabatan fungsional umum (JFU) persentasenya tidak sampai 40 persen.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pelaksanaan e-PU‎PNS menghasilkan Bank Data PNS berisi penyediaan data utama PNS yang akurat, gambaran karakteristik PNS, dan kompetensi.

BACA JUGA: Pemilik Sumber Waras kembali Sambangi KPK

“Dari Bank Data ini bisa digunakan sebagai dasar pengembangan sistem informasi aparatur sipil negara (ASN)," ucap Bima Haria, Selasa (19/4).

‎Dia menyebutkan, data e-PUPNS per Desember 2015 menunjukkan jumlah PNS di Indonesia sebanyak 4.498.643 terdiri dari 20,94 persen PNS pusat dan 79,06 persen PNS daerah. Dari jumlah tersebut, 51,13 persen menduduki JFT dan 38,27 persen JFU.

BACA JUGA: Ini Beberapa Kantor Kas BCA yang Baru Dibuka April

“Proses finalisasi e-PUPNS menunjukkan rasio PNS mencapai 3,08 persen terhadap 118,19 juta angkatan kerja di Indonesia, dengan rata-rata pertumbuhan per tahun (2010-2015) sekitar -0,44 persen," terangnya.

Terkait rasionalisasi, Bima menyatakan dengan melihat data tersebut, JFU memang masih tinggi. Apalagi pemerintah mengarahkan setiap PNS berada di posisi JFT. Hanya saja untuk melihat efisien atau tidak JFU, perlu kajian mendalam. Apalagi pertumbuhan PNS per tahun‎ jumlahnya tidak banyak.

BACA JUGA: Antara PDIP, Bupati Subang, Korupsi dan Ketut Sustiawan

“BKN tidak bisa memutuskan perlu tidaknya rasionalisasi, karena semuanya harus sesuai data dan analisa karena ini menyangkut nasib jutaan PNS di Indonesia," tandasnya. 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyusun skenario rasionalisasi sejuta PNS dengan sasaran JFU yang tidak mendukung kebutuhan organisasi.‎(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilarang Berlayar ke Filipina, Entah Sampai Kapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler