jpnn.com - BATAM - Petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Internasional Batamcentre, Batam, Kepri, Kamis (17/3) pagi. Barang haram seberat 325 gram itu lagi-lagi dibawa dari Malaysia. Kali ini pelakunya Isa Malik, warga asal Kediri, Jawa Timur.
Isa Malik diketahui berangkat dari Pelabuhan Situlang Laut, Johor, Malaysia, menuju Pelabuhan Internasional Batamcenter. Untuk mengelabuhi petugas, pria 26 tahun itu menyembunyikan sabu di dalam sepatunya.
BACA JUGA: Pesan Penting Saat Upacara Tujuhbelasan
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas. Isa terlihat bertingkah aneh saat hendak melewati mesin X-Ray Pelabuhan Batamcenter, kemarin.
"Petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku begitu datang dan petugas langsung melakukan pemeriksaan," ujar Mujayin seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Jumat.
BACA JUGA: 4 Personel Lantamal V Akhiri Masa Dinas dengan Manis
Selain barang bukti berupa sabu, petugas turut mengamankan sejumlah uang. Terdiri dari Rp 1,6 juta, 171 ringgit Malaysia, dan 500 Real Kamboja. Diduga pria dengan nomor paspor A 8524580 itu merupakan bandar narkotika asal Surabaya.
"Pengakuannya akan dibawa ke Surabaya," terang Mujayin.
BACA JUGA: Jemaah Umrah Pulang Sendiri, Biro Travel Ogah Beri Uang Pengganti
Mujayin menjelaskan dari pemeriksaan, diketahui pelaku sudah puluhan kali menuju Malaysia dengan melalui Batam. Hal itu terlihat dari cap paspor yang digunakan pelaku. "Makanya diduga pelaku sebagai bandar dan langsung mengambil barang ke Malaysia," katanya.
Dia menjelaskan masih melakukan pemeriksaan hubungan Isa Malik dengan pelaku yang diamankan sebelumnya. Dimana pelaku merupakan satu keluarga tersebut juga mengedarkan sabu di Surabaya, serta mereka menyelundupkan barang haram itu di dalam sepatu.
"Bisa saja antara Isa dengan sekeluarga yang ditangkap sebelumnya satu jaringan. Namun semua butuh penyelidikan lebih lanjut untuk pembuktiannya," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Mujayin, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. "Kita serahkan langsung guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
Penggagalan penyelundupan narkoba dari Malaysian ini bukan pertama kalinya yang dilakukan petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam. Sebelumnya, petugas BC Batam juga mengamankan sejumlah kurir yang membawa narkoba berbagai jenis dari negeri jiran itu.(opi/rng/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadikah Bupati Sabu Nikahi Gadis Berambut Panjang?
Redaktur : Tim Redaksi