jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna harus kerja keras lagi. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi DKI mengembalikan berkas tersangka Jessica Kumala Wongso kepada penyidik.
Polisi diminta melengkapi berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu.
BACA JUGA: Tembak-tembakan TNI AL vs Polisi, Kapolda: Bukan yang Itu
Humas Kejati DKI, Waluyo mengatakan, penyidik harus melengkapinya sampai Kamis (3/3) besok. Hari itu adalah batas terakhir pengembalian berkas oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum.
"Sepanjang tidak memenuhi unsur materil dan formilnya, kami akan beri petunjuk (kepada penyidik)," kata dia melalui sambungan telepon, Rabu (2/3).
BACA JUGA: Tembak-tembakan TNI AL vs Polisi, Begini Reaksi Kapolda
Selain itu, alasan kejati mengembalikan berkas antara lain kurangnya keterangan saksi dan alat bukti.
"Harus ada penyempurnaan, keterangan saksi dan alat bukti. Tapi saya tidak bisa jelaskan terperinci," tambah dia.
BACA JUGA: Kronologi Mencekam Tembak-tembakan TNI AL vs Polisi Versi Penembak
Diperkirakan, setelah pengembalian berkas oleh penyidik ke jaksa penuntut umum, barulah akan diterbitkan petunjuk yang artinya berkas P19.
Berkas Jessica diketahui dikirim ke penyidik pada 19 Februari lalu dalam rangka P18 (penyidikan belum lengkap). Terhitung 14 hari, yakni 3 Maret, berkas itu harus dikirim lagi ke jaksa penuntut umum guna menunggu P19 atau P21. (elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MENCEKAM! TNI AL Tembak-tembakan dengan Polisi, Gara-garanya...
Redaktur : Tim Redaksi