"Gayus Jilid II" Beraksi Sejak 2002

Istri Terancam Tersangka, Jaksa Siapkan Lima Sangkaan

Selasa, 28 Februari 2012 – 06:00 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan beberapa pasal untuk menjerat mantan PNS Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Ada lima pasal yang telah disiapkan. Yakni, pasal tindak pidana korupsi, pencucian uang (money laundering), gratifikasi, penerimaan suap, dan pemerasan.
     
Selain Dhana, tim penyidik bakal mengejar penyuap sekaligus pengguna uang yang diduga hasil pencucian uang. Dari informasi yang dikumpulkan, PNS golongan III-C Dispenda Pemprov DKI yang diduga memiliki rekening senilai Rp 60 miliar itu menginvestasikan sebagian uangnya untuk bisnis jual beli otomotif pada sebuah showroom di kawasan Jakarta Timur.
     
Sumber Jawa Pos mengatakan, dari lima sangkaan itu, penyidik saat ini memprioritaskan penyidikan kasus korupsi. Selanjutnya, dikembangkan ke pasal penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan terakhir pencucian uang.

"Setelah duit terkumpul, tersangka kan harus mengaburkan asal usul duitnya biar tidak dicurigai. Nah, caranya ya lewat money laundering," kata seorang jaksa di gedung Bundar, Senin (27/2).
     
Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad menegaskan, penanganan kasus Dhana diprorioritaskan dibanding kasus korupsi lainnya. Tim penyidik juga meyakini, kejahatan tersebut tidak hanya berhenti di PNS golongan III-c tersebut. "Speed kasus ini akan kami tingkatkan. Ini sudah jadi prioritas," kata Noor Rachmad kemarin (27/2).
     
Kasus "Gayus jilid 2" itu bisa jadi pertaruhan bagi kejaksaan, khususnya bagi jajaran penyidik JAM Pidsus. Sebab, selama ini, nyaris tak ada kasus besar yang bisa dituntaskan Gedung Bundar. Kejaksaan kalah pamor dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini menangani skandal miliaran rupiah yang melibatkan M. Nazaruddin dan kasus cek perjalanan.
     
Yang mengejutkan, meski banyak menyebut kasus Dhana adalah "Gayus jilid II", justru perkara ini dilakukan jauh sebelum mantan pegawai Direktorat Keberatan Pajak itu menjalankan aksinya. Jika kasus Gayus terjadi pada 2009, Dhana beraksi 2002. Saat itu, dia masih bertugas sebagai petugas pemeriksa pajak Ditjen Pajak.
     
Dhana sendiri tercatat sebagai senior Gayus di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Dhana masuk pada 1996. Sedang Gayus baru kuliah pada 1997. "Sejak dulu sudah diincar sebelum kasus Gayus meledak. Baru sekarang aja muncul setelah kasus Gayus hampir tuntas," kata sumber koran ini. Noor Rachmad membenarkan bahwa kasus Dhana terjadi sejak 2002.
     
Menurut Noor Rachmad, penyidik telah memblokir lima rekening milik Dhana. Yakni, di Bank BNI, BCA, Bukopin, Mega, dan Mandiri. "Kami juga sudah menyita flashdisk, sertifikat rumah, komputer, dan mobil. Pokoknya banyak," katanya. Salah satu mobil yang disita adalah mobil Chrysler PT Cruiser. Mobil hijau metalik itu diparkir di belakang Gedung Bundar.
     
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengizinkan jaksa menggeledah ruangan istri Dhana berinisial DA di Ditjen Pajak. Penggeledahan itu untuk menambah alat bukti yang telah disita penyidik. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan alat bukti itu menjadi bahan penyidikan untuk menelusuri siapa saja yang menikmati uang korupsi kasus tersebut, termasuk istri Dhana.
     
Pada bagian lain, KPK memonitor penyidikan kasus Dhana. Ketua KPK Abraham Samad juga siap membantu proses penyidikan di gedung kejaksaan. "Setiap setiap ada perkembangan kita telaah, dan akan kita kembangkan," kata Abraham di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Komisi III DPR kemarin (27/2). Namun meski begitu, pihaknya tidak akan mencampuri penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
     
Saat ditanya bagaimana proses telaah yang dimaksud KPK dalam kasus Dhana, Abraham enggan menjelaskan lebih lanjut. Yang jelas, kata dia, KPK juga akan memantau kasus tersebut.(aga/kuh/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Google dan Ernst & Young Diperiksa Terkait Penggelapan Pajak di Inggris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler