Ge Pamungkas Beber Pengakuan Fico Fachriza Sebelum Ditangkap Polisi, Semuanya Kaget

Kamis, 20 Januari 2022 – 19:02 WIB
Aktor Ge Pamungkas di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/1). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Aktor sekaligus komika Ge Pamungkas mengaku kaget saat tahu Fico Fachriza ditangkap karena dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.

Tak hanya dirinya, Ge Pamungkas menyebut bahwa komika lainnya sama terkejutnya.

BACA JUGA: Ge Pemungkas Pengin Punya Anak Kembar

"Iya kaget, standup komedian juga semuanya kaget," ujar Ge Pamungkas di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/1).

Dia pun tak tahu mengapa Fico bisa terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Dipecat karena Berselingkuh dengan Perwira Polri, Mantan Polwan Gugat Kapolda

Ge Pamungkas mengaku hanya tahu soal Fico sempat mengonsumsi narkotika lantaran pengakuan komika 27 tahun itu.

Pasalnya, Fico pernah mengungkapkan dirinya sempat mengonsumsi narkotika melalui akunnya di YouTube.

Kala itu, komika bertubuh besar tersebut mengeklaim dirinya sudah bebas dari jerat narkotika.

"Sebelumnya dia memang pernah bilang, masuk YouTube juga. Dia bilang, 'gue dulu pernah ngelakuin ini loh, gue pernah keluar (duit) Rp 1,7 miliar hanya untuk narkoba," tutur Ge Pamungkas.

"Terus, ada yang tanya, 'kenapa bang, kok, lo ngaku?' 'ya iya supaya kalian tuh belajar dari gue'," imbuhnya.

Menurut Ge Pamungkas, kala itu Fico sengaja membeberkan hal tersebut agar tak ada yang terjerat narkoba seperti dia.

Akan tetapi pemain film Just Mom itu tak tahu alasan Fico kembali terjerat barang haram tersebut.

"Kaget, kenapa dia bisa kayak begini, belum tahu juga alasannya kenapa," tutur Ge Pamungkas.

Fico Fachriza ditangkap di kediamannya, kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1) pukul 18.15 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok merek Jazy Blod berisi total 1,45 gram tembakau sintetis.

Akibat perbuatannya, Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fico Fachriza terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler