jpnn.com, JAKARTA - Gedung Kantor Peruri di Jalan Palatehan, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional oleh Kementerian Kebudayaan.
Penetapan ini dilakukan dalam rangkaian acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) 2024, yang berlangsung di Kawasan Kota Tua Jakarta, Sabtu (16/11).
BACA JUGA: Dukung Masa Depan Bangsa, Peruri Berikan Beasiswa bagi Anak TNI POLRI
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Peruri dalam menjaga warisan sejarah dan kebudayaan nasional.
Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon.
BACA JUGA: Dorong Pembangunan Hijau, Peruri Tanam 1.200 Pohon di Jawa Timur
Gedung tersebut dinilai memiliki nilai sejarah penting dalam perjalanan ekonomi dan pembangunan bangsa.
"Gedung ini mencerminkan perjalanan panjang transformasi Peruri, dari pencetak uang rupiah sebagai simbol kedaulatan negara hingga menjadi perusahaan teknologi high security yang mendukung transformasi digital nasional,” kata Dwina, dalam keterangannya, Selasa (19/11).
BACA JUGA: Perkuat Layanan Publik, Peruri dan BSrE-BSSN Fokus pada Teknologi Big Data dan AI
Acara AWBI bertujuan melindungi, melestarikan, dan mengapresiasi warisan budaya agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Proses penetapan sebagai Cagar Budaya Nasional dilakukan melalui tahapan yang ketat untuk memastikan nilai historis dan kultural gedung tersebut benar-benar signifikan bagi masyarakat.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan bahwa warisan budaya adalah fondasi yang menghubungkan kita dengan sejarah.
“Warisan ini memberi kita pijakan untuk memahami masa kini dan membentuk identitas bangsa. Penting bagi kita untuk menjaganya,” ujarnya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh