Gegara Hak Cipta Lagu, Tina Toon Cs Digugat Rp10,7 Miliar?

Sabtu, 28 Agustus 2021 – 14:07 WIB
Tina Toon. Foto: Mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Tina Toon digugat Rp10,7 miliar, terkait hak cipta lagu oleh seorang bernama Engkan Herikan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun gugatan itu dilayangkan pada Februari 2021.

BACA JUGA: Mami Yuli Merasa Diperlakukan Seperti Sampah, Billy Syahputra Merespons Begini

"Jadi, memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," ujar kuasa hukum Engkan Herikan, Muhammad Iqbal Arbianto, melalui kanal KH Infotainment di YouTube, Sabtu (28/8).

Dia mengatakan, kliennya merasa dirugikan lantaran lagu Bintang, yang dipopulerkan oleh band Anima, dinyanyikan oleh Tina Toon tanpa sepengetahuan.

BACA JUGA: Ini Alasan Dhena Devanka Gugat Cerai Jonathan Frizzy

"Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan, yaitu lagu Bintang dan dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan diubah nama penciptanya," kata Muhammad Iqbal.

"Ya, yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," lanjutnya.

BACA JUGA: Epy Kusnandar Dikabarkan Pindah Agama, Sang Istri Pengin Lakukan ini

Dalam perkara ini, bukan hanya Tina Toon yang digugat oleh Engkan Herikan.

Sejumlah pihak turut digugat yakni Basia, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.

Muhammad Iqbal menjelaskan alasan Tina Toon turut digugat dalam perkara tersebut.

"Jadi, kami turut menggugat dari saudari Tina Toon karena dia ini yang membawakan lagunya kalau untuk label-label tersebut karena kami juga ada kontrak dengan label-label tersebut namun terdapat pengubahan dari nama pencipta. Jadi, kami turut menarik mereka," jelasnya.

"Jadi, kalau untuk Tina Toon sendiri kami tarik sebagai tergugat untuk melengkapi gugatan kami," imbuh Muhammad Iqbal.

Dia mengatakan kliennya merasa sangat dirugikan. Oleh karena itu, pihaknya akhirnya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Jadi, klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp750 juta kerugian material dan Rp10 miliar kerugian immateril," tutur Muhammad Iqbal.

Persidangan terkait perkara tersebut telah diadakan beberapa kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sidang selanjutnya akan diadakan pada Selasa (31/8) dengan agenda replik dari pihak Engkan Herikan. (mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler