jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Atta Halilintar dan pendakwah Gus Miftah dilaporkan oleh Gus Irfan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (10/9).
Keduanya dilaporkan atas dugaan fitnah dan penghinaan di media sosial.
BACA JUGA: Muncul Lagi di Sinetron Ikatan Cinta, Arya Saloka Jawab Tudingan Menjilat Ludah Sendiri
Laporan itu tergister dengan nomor perkara LP/2152/IX/2022/RJS.
"Alhamdulillah laporan diterima Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 Juncto pasal 45," ujar kuasa hukum Gus Irfan, Firdaus Oiwobo di Polres Jakarta Selatan, Sabtu.
BACA JUGA: Dituding Terlantarkan Anak, Maya Septha: Aku Perlu Jeda Sebentar
Menariknya, Firdaus Oiwobo dan Gus Irfan ternyata pernah diundang menjadi bintang tamu untuk podcast di YouTube AH, membahas tentang perdukunan.
Namun, video itu kini kabarnya sudah dihapus. Pasalnya Atta Halilintar menyesal mengundang mereka ke podcastnya.
BACA JUGA: Tak Perlu Khawatir Soal Rezeki, Renungkanlah Keadaan Janin
Hal itulah kemudian yang memicu Gus Irfan akhirnya melaporkan suami Aurel Hermansyah tersebut. Sebab ucapan Atta Halilintar itu diniliai tidak patut.
"Ya, yang jadi masalah di podcastnya, dia menyesal, bilang begitu. Dengan mengundang kami tidak ada edukasi. Mungkin bahasa kasarnya unfaedah (tidak berfaedah)," kata Firdaus Oiwobo.
Gus Irfan juga melaporkan Gus Miftah lantaran diduga menghina pekerjaan dukun dan orang yang datang ke sana.
Firdaus Oiwobo lantas menjelaskan alasan pihaknya turut melaporkan pendakwah itu ke kepolisian.
"Gus Miftah juga bicara di Podcast Atta Halilintar bahwa beliau itu menganalogikan, orang yang datang ke dukun itu orang bodoh," ucapnya.
Menurutnya, ucapan-ucapan itu termasuk menghina para dukun dan tak patut disampaikan.
Selain itu, dia juga menilai, Gus Miftah telah merendahkan martabat para dukun.
"Ditambah lagi dengan bahasa Gus Miftah yang katanya dukun itu adalah paranormal, yang datang ke paranormal itu ya enggak normal," tutur Firdaus Oiwobo.
Dia mengatakan pihaknya akan memaafkan jika Atta Halilintar dan Gus Miftah meminta maaf. Meski begitu, dia menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.
"Maaf secara agama wajib saling memaafkan, tetapi proses tetap berjalan," kata Firdaus Oiwobo. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita